KETIK, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tersangka dan menahan aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhurrozi alias Paul. Penetapan status tersangka karena Paul diduga melakukan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus lalu.
"Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka MF alias P pada hari Sabtu kemarin tanggal tanggal 27 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin, 29 September 2025.
"Saat dilakukan upaya penangkapan maupun penggeledahan di rumah tersangka (Sleman Yogyakarta) yang bersangkutan ini sendirian. Artinya tidak ada pihak keluarga yang tinggal bersama-sama dengan tersangka MF alias P," jelas Jules.
Perwira dengan tiga melati emas ini menyampaikan, penangkapan Paul ini setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan ketua salah satu organisasi mahasiswa berinisial SA.
"Hal ini berkaitan dengan proses daripada pengembangan ya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Yaitu terkait dengan perkara yang sudah diproses sebelumnya yaitu tersangka SA juga berkaitan dengan kasus yang ada di Polres Kediri Kota," katanya.
"Kemudian terkait dengan bagaimana prosesnya sehingga tersangka MF alias P ini bisa ditetapkan tersangka, maka sehari sebelum penangkapan terhadap tersangka MF alias P telah dilakukan proses gelar perkara," imbuh Jules.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Jules, pihaknya menetapkan Paul sebagai tersangka. Tak hanya itu, polisi langsung menahannya karena khawatir aktivis ini kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan tersangka MF akan menghilangkan barang bukti. Sehingga terhadap yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka yang ada di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.
Lebih lanjut, Jules mengklaim kalau Paul melakukan penghasutan terhadap SA. Hal itu dilihat dari intensitas komunikasi antara keduanya sebelum demonstrasi berujung rusuh di Kediri. Meski Jules mengakui kalau memang keduanya berteman, ia menyebut tersangka menghasut lewat pesan WhatsApp dan media sosial.
"Yang bersangkutan berkomunikasi secara aktif dengan tersangka SA, melakukan penghasutan ya, untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum serta menimbulkan kebakaran dan melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang," katanya.
"Sehingga diduga yang bersangkutan melanggar pasal 160 KUHP, Junto 187 KUHP, Junto 170 KUHP, Junto 55 KUHP atau turut serta melakukan penghasutan," pungkasnya. (*)
Polda Jatim Tangkap Aktivis Asal Yogjakarta Atas Dugaan Penghasutan Berujung Demonstrasi
29 September 2025 20:46 29 Sep 2025 20:46
Moch Khaesar, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin, 29 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)
Tags:
Polda Jatim Aktivis ditangkap polisi aktivis Yogjakarta kerusuhan di Surabaya kerusuhanBaca Juga:
847 Perwira Polda Jatim Jajaran Mendadak Dimutasi! Ada Apa?Baca Juga:
Mahasiswa Geruduk Polda Jatim, Tuntut Kapolres Sampang Segera DicopotBaca Juga:
Panen Raya Jagung di Tuban, Presiden Prabowo Puji Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan NasionalBaca Juga:
PKC PMII Jatim Akan Laporkan Kapolres Sampang AKBP Hartono ke Polda JatimBaca Juga:
Eksekusi Lahan Inkracht di Sampang Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Pemohon Minta Polda Jatim Turun TanganBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
Ratusan Guru dan Kepsek Pemalang Terima SK Penugasan, Sejumlah Kepala SD Kecewa Dipindah Jauh dari Domisili
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
