Mediasi Gagal, Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua KONI Batu

19 Juni 2026 14:14 19 Jun 2026 14:14

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Mediasi Gagal, Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua KONI Batu

AKP Zaenal Arifin, Kasatreskrim Polres Batu. (Foto: Humas Polres Batu)

KETIK, BATU – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, bersama dua rekannya memasuki tahap baru. 

Setelah memeriksa delapan saksi, Satreskrim Polres Batu menjadwalkan gelar perkara dalam pekan ini untuk menentukan langkah lanjutan dalam proses penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh warga Kota Batu berinisial RC.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan, seluruh keterangan saksi yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan dalam proses gelar perkara yang direncanakan berlangsung pekan ini.

“Setelah pemeriksaan terhadap delapan saksi selesai dilakukan, tahap berikutnya adalah gelar perkara. Rencananya akan kami laksanakan minggu ini,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.

Proses hukum tersebut terus berjalan setelah upaya mediasi yang mempertemukan pihak pelapor dan terlapor di Polres Batu tidak menghasilkan kesepakatan.

Kuasa hukum RC, Teguh Suharto Utomo, menjelaskan bahwa kliennya memutuskan tetap melanjutkan proses hukum karena mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik temu. 

Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan secara lisan oleh para terlapor belum dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang dipersoalkan.

“Dari hasil mediasi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Klien kami menilai permintaan maaf secara lisan yang disampaikan para terlapor belum mencerminkan pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi. Karena itu, proses hukum tetap kami lanjutkan,” kata Teguh.

Sementara itu, kuasa hukum Sinal Abidin, Bagas Dwi Wicaksono, berpandangan bahwa persoalan tersebut seharusnya tidak berkembang hingga menjadi perkara hukum. 

Ia menilai insiden yang terjadi lebih merupakan dinamika yang kerap muncul dalam suasana dukungan antar suporter olahraga.

“Menurut kami, persoalan ini sejak awal tidak perlu dibesar-besarkan hingga masuk ke ranah hukum. Dalam pertandingan olahraga, aksi saling dorong antar suporter kerap terjadi dan bukan sesuatu yang luar biasa,” ujar Bagas.

Meski demikian, pihaknya mengaku belum berencana mengambil langkah hukum balik terhadap pelapor selama tuduhan yang diarahkan kepada kliennya belum terbukti.

“Kami memilih untuk tidak melaporkan balik selama seluruh tuduhan yang disangkakan kepada klien kami belum terbukti. Sekali lagi, kami memandang kejadian ini merupakan dinamika antar suporter yang sebenarnya tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari insiden yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis persahabatan di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada 2 Juni 2026. 

Ketegangan yang awalnya terjadi akibat aksi saling dukung antar suporter berlanjut hingga ke luar area gedung dan berujung pada laporan dugaan pengeroyokan ke Polres Batu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua Koni KONI Kota Batu Satreskrim Polres Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu