Isu Polisi Terlibat Kasus Penggandaan Uang, Polres Batu Tegaskan Hanya Pendampingan Hukum

12 Mei 2026 10:55 12 Mei 2026 10:55

Dafa Wahyu P., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Isu Polisi Terlibat Kasus Penggandaan Uang, Polres Batu Tegaskan Hanya Pendampingan Hukum

Iptu M. Huda Rohman, Ps Kasi Humas Polres Batu. (Foto: Humas Polres Batu)

KETIK, BATU – Di tengah polemik dugaan penipuan bermodus penggandaan uang yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat, Polres Batu memberikan klarifikasi terkait tudingan keterlibatan salah satu oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menegaskan bahwa anggota yang disebut dalam perkara itu hanya sebatas memberikan pendampingan dan arahan prosedur pelaporan kepada korban.

Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi kepolisian.

Peristiwa ini, tambahnya, bermula pada 20 April 2026 saat seorang warga berinisial Nn berkonsultasi kepada Iptu N terkait dugaan penipuan yang dialaminya dengan kerugian materiil cukup besar.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, pada 22 April 2026 Iptu N menyarankan korban untuk menempuh jalur hukum resmi dengan membuat laporan di Polsek Kepung, Kediri.

“Posisi anggota kami hanya sebatas memberikan arahan dan pendampingan prosedur pelaporan resmi kepada warga yang mengaku menjadi korban penipuan,” ujar Iptu M. Huda Rohman, Selasa, 12 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Polsek Kepung kemudian melakukan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor berinisial DI pada 28 April 2026.

“Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Namun, pihak pelapor menolak penyelesaian tersebut,” jelasnya.

Penyidik kembali menawarkan mediasi lanjutan pada 1 Mei 2026. Akan tetapi, pelapor tetap memilih untuk tidak melanjutkan proses mediasi tersebut.

Iptu Huda menegaskan bahwa Iptu N tidak memiliki hubungan keluarga maupun kepentingan pribadi dengan pihak pelapor ataupun terlapor.

Menurutnya, hubungan yang ada hanya sebatas profesional karena mengenal suami pelapor sebagai rekan kerja.

Polres Batu juga membantah keras isu yang mengaitkan personelnya dengan praktik mistis maupun dugaan penggandaan uang yang sempat beredar di masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan adanya narasi yang tidak sesuai fakta sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Tidak ada keterlibatan anggota dalam praktik penggandaan uang ataupun isu ‘tuyul’ seperti yang berkembang,” tegas Iptu Huda.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Penegasan ini kami sampaikan agar proses hukum tetap berjalan dengan baik serta situasi kamtibmas di wilayah Kota Batu tetap kondusif,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Penggandaan uang anggota Polisi Polres Batu Berita Kota Batu Info Kota Batu Kota Batu Iptu M. Huda Rohman