KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL senilai lebih dari Rp922 miliar kembali mengungkap fakta mengenai program plasma masyarakat dalam persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Rabu, 7 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menghadirkan lima orang saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumatera Selatan Fachrurozi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, S.H., M.Hum., Fachrurozi mengungkap keterlibatannya dalam pembahasan program plasma masyarakat yang berkaitan dengan PT BSS dan PT SAL.
Fachrurozi mengatakan dirinya menjabat sebagai Kadisbun Sumsel pada 2012 dan saat itu masih terlibat dalam Panitia B yang membahas persoalan plasma masyarakat.
“Saya jabat Kadisbun Sumsel tahun 2012, masih ikut bentuk Panitia B terkait plasma masyarakat,” ujar Fachrurozi dalam persidangan.
Menurut Fachrurozi, masyarakat telah memiliki hak atas plasma setelah tanaman kelapa sawit mencapai usia 49 bulan dan dinyatakan lulus.
Namun, ketika ditanya mengenai peserta plasma serta desa asal mereka, Fachrurozi mengaku tidak lagi mengingat secara rinci.
“Namun siapa saja peserta plasma dan dari desa mana saja, saya tidak ingat,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme plasma terdapat kemungkinan perubahan nama pemilik. Menurutnya, masyarakat yang memiliki tanah di lokasi plasma tetap dapat memperoleh hak plasma meskipun berasal dari desa yang berbeda.
“Kalau masyarakat memiliki tanah di sana, meskipun dari desa manapun, berhak dapat plasma. Dan kepemilikan plasma itu bisa ada perubahan nama,” jelasnya.
Di tengah pemeriksaan saksi tersebut, status penahanan delapan terdakwa dalam perkara ini juga masih menjadi perhatian.
Kedelapan terdakwa yang merupakan mantan pejabat BRI Pusat hingga persidangan berlangsung masih tidak ditahan. Mereka yakni Kuswiyoto (KW), mantan Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014; Susy Liestyowaty (SL), mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010-2015; Wahyu Sulistiyono (WS), mantan Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017; dan Irwan Junaedy (IJ), mantan Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013.
Kemudian Lina Sari (LS), mantan Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016; Kokok Alun Akbar (KA), mantan Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012; Tina Pratina (TP), mantan Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017; serta Achmad FC Barir yang turut disebut dalam uraian dakwaan terkait proses pemrakarsaan kredit.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiawan, S.H., M.H., membenarkan para terdakwa tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Menurut Iwan, masing-masing kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan dengan melampirkan rekam medis dari rumah sakit.
“Para terdakwa tidak ditahan karena ada permohonan dari pengacaranya masing-masing. Jadi masing-masing terdakwa ini ada penyakit kronis berdasarkan lampiran rekam medis dari rumah sakit para terdakwa,” ujar Iwan kepada Jurnalis Ketik.com, Senin, 28 September 2026.
Ketika ditanya apakah seluruh terdakwa mengalami sakit, Iwan menjawab singkat.
“Sakit semua.”
Terkait kemungkinan penahanan apabila terdakwa nantinya tidak kooperatif, Iwan menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan Pengadilan Tipikor Palembang karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Humas PN Kelas IA Khusus Palembang Chandra sebelumnya menjelaskan para terdakwa sempat menjalani penahanan oleh jaksa. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatan.
Bahkan, terdapat informasi salah seorang terdakwa harus menjalani cuci darah.
Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa melakukan penahanan terhadap para terdakwa. Salah satu pertimbangannya yakni para terdakwa dinilai masih kooperatif dan JPU mampu menghadirkan seluruh terdakwa dalam setiap persidangan.
“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, majelis melanjutkan para terdakwa tanpa ditahan. Selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan,” jelas Chandra sebelumnya.
Meski demikian, status tersebut masih dapat berubah apabila di kemudian hari para terdakwa dinilai tidak kooperatif atau tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
Perkara ini menjadi sorotan karena nilai kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU mencapai sekitar Rp922,4 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, dugaan penyimpangan terjadi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL dalam rentang 2011 hingga 2024.
Untuk PT BSS, JPU mendalilkan fasilitas kredit tetap diberikan meskipun terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan, hingga kondisi keuangan perusahaan.
JPU juga menguraikan adanya proses recasting terhadap sejumlah akun keuangan PT BSS. Dalam dakwaan, utang jangka pendek disebut diubah menjadi utang jangka panjang, sedangkan utang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.
Menurut JPU, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan kondisi sebenarnya.
Fasilitas kredit PT BSS yang disebut dalam dakwaan meliputi Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,3 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,6 miliar, KI kebun plasma Rp294,8 miliar, serta K-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.
Sementara terhadap PT SAL, JPU mendalilkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit. Di antaranya berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan perusahaan, rasio Debt Equity Ratio (DER), hingga proses pencairan kredit.
Dalam dakwaan disebutkan kredit PT SAL kemudian mengalami kemacetan. BRI juga disebut telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit.
JPU mendalilkan kerugian pada PT BSS mencapai sekitar Rp666 miliar. Sementara kerugian PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut mencapai Rp256,4 miliar.
Jika digabungkan, total kerugian keuangan negara yang didalilkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp922,4 miliar.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa para terdakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan Fachrurozi mengenai mekanisme plasma menjadi salah satu bagian yang akan diuji lebih lanjut bersama keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan JPU.
Begitu pula dengan persoalan penahanan delapan terdakwa. Untuk saat ini, majelis hakim memilih tidak melakukan penahanan selama para terdakwa tetap kooperatif dan dapat dihadirkan dalam setiap persidangan.
Seluruh uraian mengenai dugaan penyimpangan, kerugian negara maupun keterlibatan para terdakwa dalam perkara ini masih merupakan materi dakwaan JPU dan belum merupakan putusan pengadilan.
Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut akan ditentukan melalui proses persidangan.(*)
