KETIK, YOGYAKARTA – Hasil pemikiran orisinal dalam bidang hukum pidana anak resmi didaftarkan sebagai Hak Cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah ini diambil oleh Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan SH MH, seorang akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, bersama dengan tim promotornya.
Karya yang didaftarkan berupa Buku dengan judul: "Penguatan kebijakan formulasi mengenai pidana pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menuju pidana yang berkeadilan".
Riset Mendalam di Lima LPKA dan Perbandingan Global
Disertasi ini disusun sebagai respons terhadap urgensi pembaharuan kebijakan pidana bagi anak, yang dinilai kurang relevan dengan perkembangan kasus kriminalitas remaja seperti fenomena "anak klitih" di Yogyakarta dan sekitarnya.
Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan, Jumat 7 November 2025 di Yogyakarta, menegaskan bahwa proses penyusunan karya ini melalui riset mendalam, yang tidak hanya mencakup studi kasus di dalam negeri, tetapi juga perbandingan internasional.
"Dalam perjalanan proses menyusun disertasi ini, saya membandingkan penanganan narapidana anak dengan praktik yang dilakukan di beberapa negara, di antaranya Belanda, Australia, Thailand, dan Malaysia," jelasnya.
Sedangkan penelitian lapangan yang menjadi dasar disertasi ini dilakukan di sejumlah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jawa. Lokasi penelitian tersebut, antara lain, meliputi LPKA Sidoarjo, LPKA Yogyakarta, LPKA Kutoarjo, LPKA Bandung, dan LPKA Magelang.
Faktor Lingkungan Dominasi Perilaku Kriminal
Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan menyampaikan, pengalaman berinteraksi dengan anak-anak di LPKA memberikan kesan mendalam. Menurutnya, yang paling berkesan adalah kenyataan bahwa sebagian besar anak-anak tersebut tidak sepenuhnya memahami bahwa tindakan yang mereka lakukan dapat berakibat fatal.
"Anak-anak itu seringkali tidak paham betul konsekuensi fatal dari perbuatan mereka. Ini lebih banyak dipengaruhi oleh tontonan dan lingkungan yang membentuk perilaku, bukan dari niat jahat yang matang," ungkap Dr Petrus.
Melalui temuannya, ia menawarkan terobosan, yaitu penguatan kebijakan formulasi sanksi pidana pelatihan kerja sebagai alternatif yang lebih fokus pada pembinaan dan rehabilitasi anak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan dinyatakan lulus sebagai doktor dengan predikat cumlaude dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang. Ia dibimbing oleh tim yang terdiri dari Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum (Dekan Fakultas Hukum Untag) dan Dr Krismyarsi SH MHum.
Jaminan Perlindungan Hak Intelektual
Prof Dr Edy Lisdiyono menambahkan, pendaftaran Hak Cipta ini merupakan komitmen institusi untuk melindungi hasil riset akademisi, memastikan buah pikir yang matang menjadi aset intelektual yang sah.
"Jaminan HAKI sangat penting. Ini memberikan pengakuan resmi atas orisinalitas riset sekaligus memotivasi dosen dan peneliti untuk terus menghasilkan karya yang inovatif dan solutif bagi permasalahan bangsa," papar Prof Edy.
Ia menambahkan, "Dengan adanya Surat Pencatatan Ciptaan bernomor EC002025166141, perlindungan hukum terhadap karya ini akan berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, memberikan jaminan jangka panjang bagi orisinalitas riset ini," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong budaya riset di perguruan tinggi yang menghasilkan karya-karya solutif, khususnya dalam menghadapi masalah hukum dan sosial yang kompleks. (*)
Akademisi Untag Daftarkan Disertasi Hukum Anak ke HAKI, Komparasi dengan Empat Negara
Riset Dr Petrus Iwan Setyawan Tawarkan Konsep Pidana Pelatihan Kerja bagi Anak
7 November 2025 08:27 7 Nov 2025 08:27
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan, dinyatakan lulus sebagai doktor dengan predikat cumlaude dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)
Tags:
Untag Semarang Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan Prof Dr Edy Lisdiyono Disertasi Hukum Hak Cipta haki Kemenkumham Anak Berkonflik Hukum Pidana Pelatihan Kerja Anak Klitih LPKA Hukum Pidana Anak Kekayaan IntelektualBaca Juga:
Akademisi: Korupsi Kepala Daerah Bom Waktu Politik Biaya TinggiBaca Juga:
Saksi Ahli Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Bawa Surat Tugas, Pakar Hukum: Layak DipertanyakanBaca Juga:
Kasus Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tak Sebanding dengan Tom Lembong, Mengapa?Baca Juga:
Pakar Hukum Soroti Saksi Mangkir, Kasus Eks Asisten Sekda Sleman Jadi PelajaranBaca Juga:
Hindari Penyeberang, Mobil Transpas Lapas Tuban Alami KecelakaanBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
9 April 2026 16:31
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi
9 April 2026 16:18
Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen
9 April 2026 05:50
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
8 April 2026 08:20
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman
7 April 2026 21:29
Sowan ke Sri Sultan HB X, Danrem 072/Pamungkas Bicara Ketahanan Nasional dan Budaya Yogyakarta
7 April 2026 18:47
Pulang ke Kota Pejuang, Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono Kini Pimpin Korem 072/Pamungkas
Trending
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Tekanan Fiskal Menguat, TPP Bondowoso Diminta Jadi Motor Inovasi Desa
Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional
