‎8 Terdakwa Kasus Kredit BRI Tak Ditahan, Kejati Sumsel: Ada Rekam Medis Penyakit Kronis

28 September 2026 18:13 28 Sep 2026 18:13

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail ‎8 Terdakwa Kasus Kredit BRI Tak Ditahan, Kejati Sumsel: Ada Rekam Medis Penyakit Kronis

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, salah satu terdakwa Eks Pejabat BRI dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL terlihat meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Palembang, Senin 28 September 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan nilai kerugian yang didalilkan mencapai Rp922,45 miliar memasuki babak persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

‎Namun, selain besarnya nilai perkara, status delapan terdakwa yang tidak ditahan turut menjadi perhatian.

‎Karel Sinyo, Ketua Tim Investigasi Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS), menilai perbedaan tersebut wajar menimbulkan pertanyaan, terlebih perkara ini memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya atau jilid I, di mana para terdakwa saat itu menjalani proses hukum dengan status ditahan.

‎“Kenapa dalam perkara jilid I Wilson Cs dilakukan penahanan, sementara delapan terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan?” demikian pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

‎Karel menegaskan, perbedaan status penahanan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai perlakuan khusus. Namun, menurutnya, dasar pertimbangan hukum di balik keputusan tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Foto ‎Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi memberikan keterangan kepada awak media terkait alasan delapan terdakwa perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL tidak dilakukan penahanan, Senin 28 September 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)‎Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi memberikan keterangan kepada awak media terkait alasan delapan terdakwa perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL tidak dilakukan penahanan, Senin 28 September 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

‎Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Iwan Setiadi menjelaskan bahwa sejak tahap penyidikan, tidak ditahannya delapan terdakwa didasarkan pada permohonan penasihat hukum masing-masing yang disertai dokumen medis.

‎“Jadi terkait delapan terdakwa kasus KUR BRI, ada permohonan dari pengacara masing-masing terdakwa. Kemudian ada riwayat dari rumah sakit yang berbeda-beda. Menurut rekam medisnya, para terdakwa memiliki penyakit kronis,” ujar Iwan, Senin 28 September 2026.

‎Iwan menegaskan, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke PN Tipikor Klas IA Palembang, sehingga kewenangan terkait penahanan selanjutnya berada pada pengadilan.

‎“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang, maka kebijakan selanjutnya berada di pengadilan,” jelasnya.

‎Ia juga menyebut, apabila dalam persidangan nantinya terdapat terdakwa yang dinilai tidak kooperatif, tindakan lebih lanjut menjadi kewenangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum.

‎Dalam dakwaan JPU, dugaan kerugian pada PT BSS mencapai Rp666.002.476.791,80, sedangkan PT SAL sebesar Rp256.456.959.272,35. Totalnya mencapai Rp922.459.427.064,15.

‎Setelah lima saksi diperiksa, persidangan ditunda hingga pekan depan. JPU dijadwalkan kembali menghadirkan 10 saksi.

‎Perkara ini masih dalam tahap pembuktian. Status tidak ditahan bukan berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah, sebagaimana penahanan juga bukan bukti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

‎Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara bernilai hampir Rp1 triliun tersebut, termasuk bagaimana proses hukum terhadap delapan terdakwa berjalan hingga putusan akhir.(*)

Tombol Google News

Tags:

Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang KUR BRI