KETIK, JEMBER – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan digital atau scam untuk segera melaporkan kasus yang dialaminya melalui layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
IASC merupakan pusat koordinasi nasional yang dibentuk oleh OJK bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Lembaga ini hadir untuk mempercepat penanganan kasus penipuan digital di sektor keuangan secara terintegrasi, sekaligus membantu meminimalkan kerugian yang dialami korban.
Kepala OJK Jember, Aris Budiman, mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat berbagai kasus penipuan digital yang tercatat sejak IASC mulai beroperasi pada November 2024 telah mencapai angka triliunan rupiah.
Salah satu modus yang paling banyak memakan korban, menurut Aris, adalah penipuan yang berkaitan dengan aktivitas belanja daring atau online shopping.
Berdasarkan data IASC, total kerugian akibat penipuan belanja online telah menembus Rp1,3 triliun. Jika dirata-ratakan, setiap korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
"Rata-rata kalau dibagi per korban, itu Rp 17.000.000," kata Aris saat Media Briefing di Kantor OJK Jember, Kamis, 18 Juni 2026.
Aris menjelaskan, keberadaan IASC bertujuan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan sehingga dana korban yang masih tersisa dapat segera diamankan sebelum berpindah atau habis ditarik pelaku.
"Jadi target adanya IASC ini, yang pertama penundaan transaksi penipuan, supaya lebih cepat dan bisa menyelamatkan sisa dana," tuturnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kasus yang menunjukkan seluruh dana korban dapat dipulihkan sepenuhnya.
"Setengahnya saja belum tentu ada. Tapi setidaknya dengan adanya IASC itu sebagian bisa balik," ujarnya.
Aris menegaskan bahwa faktor utama yang menentukan keberhasilan penyelamatan dana korban adalah kecepatan dalam menyampaikan laporan. Semakin cepat korban melapor setelah menyadari adanya penipuan, semakin besar peluang dana tersebut dapat ditelusuri dan diamankan.
"Ketika korban itu bisa segera melapor. Maka, peluang dananya bisa diselamatkan itu semakin besar. Kalau bilangnya sekarang, dia tahu sekarang. Lapornya besok itu kemungkinan sudah terlambat," ucapnya.
Menurut Aris, kehadiran IASC juga membuat proses penanganan kasus penipuan digital menjadi lebih cepat dibandingkan mekanisme sebelumnya. Jika dulu proses pengamanan dana harus menunggu berbagai persetujuan dari lembaga keuangan terkait, kini koordinasi antarinstansi dapat dilakukan secara lebih responsif sehingga peluang penyelamatan dana korban semakin terbuka. (*)
.png)