KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak para buruh di Pabrik Rokok Grendel, Kota Malang dipastikan telah terpenuhi. Bahkan menjelang hari terakhir bekerja sebelum cuti bersama, para pekerja masih semangat melinting ribuan rokok.
Salah satunya ialah Sulik yang meskipun telah berusia 61 tahun masih semangat mencari pundi-pundi rupiah. Ia sudah bekerja lama di Pabrik RokokGrendel, yakni sejak tahun 1979.
Setiap harinya ia dapat melinting hingga 2.900 batang rokok dengan upah mencapai Rp 1.100.000 selama satu minggu. Sulik juga telah mendapatkan THR secara penuh sebesar Rp 1.330.000.
"Di sini melinting semampunya, tidak ada target. Bisa bertahan lama kerja di sini karena senang karena kalau di rumah cuma menganggur. Saya masih sehat jadi ya masih kerja," ujar Sulik pada Jumat (5/4/2024).
Hal serupa juga dirasakan oleh Ponitri warga Sekarpuro. Dalam sehari ia bisa menghasilkan 3.000 batang rokok.
"Sehari bisa linting sampai 3.000 batang tapi kadang juga bisa lebih atau kurang. Per 1000 batang dapat upahnya Rp 51.000, saya sudah 15 tahun kerja di sini," ujar Ponitri.
Menurutnya upah yang ia dapatkan sebagai buruh linting di Pabrik Rokok Grendel sudah termasuk cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan juga keluarga. Ia pun mendapatkan jatah untuk cuti lebaran selama sembilan hari dimulai pada Senin 8 April 2024.
"Lebaran ada libur sembilan hari mulai Senin besok. Senang kerja di sini karna banyak temannya, gajiannya juga lumayan. Suami kan kerja di bengkel, harus cukupi kebutuhan dua anak masih sekolah dan balita," ucapnya.
Dari keterangan Wahyu Hidayat selaku Pj Wali Kota Malang usai meninjau lokasi kerja, THR telah diterima pekerja sejak 28 Maret 2024. Hal tersebut dinilai cukup baik sehingga pekerja dapat menyiapkan keperluan lebih awal untuk lebaran.
"Perusahaan sudah menyampaikan terkait dengan THR yang telah diberikan pada 28 Maret kemarin. Jadi sudah diberikan jauh-jauh hari sebelumnya. Nah ini kan juga menyenangkan bagi para pekerja, karena menerima THR lebih awal dan mereka bisa memanfaatkan THR tersebut untuk keperluan Hari Raya," ujar Wahyu.
Jelang Cuti Lebaran, THR Buruh Pabrik Rokok Grendel Dipastikan Telah Terpenuhi
5 April 2024 14:05 5 Apr 2024 14:05
Lutfia Indah, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Pekerja di Pagrik Rokok Grendel Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
THR Buruh Pabrik Rokok Hak Pekerja Pekerja Pabrik Rokok Pabrik Rokok Grendel Kota MalangBaca Juga:
Sambil Nikmati Sunset Tertinggi di Kota Malang, THE 1O1 Malang OJ Luncurkan Sunset Chill DJBaca Juga:
Kasus Bunuh Diri di Malang Meningkat, Akademisi UM Tekankan Pentingnya Dukungan Orang TerdekatBaca Juga:
Disdikbud Kota Malang Pastikan Zonasi SPMB Akurat 100 PersenBaca Juga:
Pojok Curhat Hadir di MCC Malang, Indonesia Sehat Jiwa Siapkan Ruang Aman dan Hotline KonselingBaca Juga:
Jangan Cuma Kejar IPK! Pustakawan UM Bongkar Kunci Keberhasilan Mahasiswa di MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
6 Juni 2026 14:41
KPBU Pasar Besar Masih Proses Administrasi, Pemkot Malang Tetap Libatkan Pedagang
6 Juni 2026 13:52
Seskab Teddy Respons Cepat Kritik Lawatan Prabowo, Pakar UB: Belum Jamin Transparansi
5 Juni 2026 16:31
Disdikbud Kota Malang Pastikan Zonasi SPMB Akurat 100 Persen
5 Juni 2026 15:35
Kesra Ajak 96 Pesantren di Kota Malang Wujudkan Lingkungan Ramah Anak dan Bebas Kekerasan
5 Juni 2026 12:43
Daya Tampung Belum Terpenuhi, Disdikbud Kota Malang Izinkan SD Negeri Rekrut Siswa Lintas Daerah
