KETIK, SURABAYA – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonsia (Apindo) Jawa Timur fokuskan kemandirian industri. Hal ini setelah adanya peraturan dan perundangan yang diterbitkan pemerintah bergerak sangat dinamis dan memberi pengaruh besar pada pertumbuhan industri.
Dua hal ini yang menjadi poin penting Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonsia (DPP Apindo) Jawa Timur dalam member gathering yang dilasakanakan di Novotel Samator Surabaya, 20-21 Juli 2023.
“Saat ini perusahaan tidak lagi dilihat dari besar-kecilnya. Tetapi kemandirian telah mengubah arah industri di era digital seperti saat ini,” kata Ketua DPP Apindo Jatim Eddy Widjanarko, Sabtu (22/7/2023).
Ia mencontohkan skema pengiriman barang baik ekspor-impor. Pada 20 tahun silam pengiriman barang bisa dilayani dalam satu peti kemas. Tetapi saat ini pengiriman barang dalam jumlah unit sudah bisa diterima di depan rumah.
“Ini perlu diantisipasi anggota Apindo, sekaligus menyelaraskan dengan UU yang berlaku. Seperti UU Cipta Kerja yang sudah berlaku, bagaimana masalah ketenagakerjaan dan skema pengupahan di era teknologi digital,” lanjut Eddy.
Dalam member gathering itu, Eddy juga memaparkan dua program kerja paling utama, yakni memperkuat kepengurusan dan menambah anggota. Dua poin penting ini disampaikan kepada 38 Dewan Pengurus Kota-kabupaten (DPK) yang hadir.
Eddy mengatakan kepengurusan harus lengkap dan fokus pada tanggung jawab organisasi. Sedangkan menambah anggota sangat penting untuk meneruskan informasi perkembangan dunia usaha.
“Bahwa semua anggota berpotensi menjadi pimpinan untuk diberi tanggung jawab dan tugas. Apindo Jatim memiliki tanggung jawab membentuk generasi baru,” tegasnya.
Hadir dalam member gathering adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hukum dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Wanita kelahiran Jakarta itu lebih banyak menyoroti perubahan substansi ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35-36.
“Sistematika UU 6/2023 Bab IV telah jelas mengatur masalah perubahan alih daya dan pengupahan,” terang Indah.
Ia menjelaskan perubahan alih daya dibatasi untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di mana alih daya dilaksanakan berdasarkan perjanjian secara tertulis.
Ia mengakui banyak pelaku usaha yang kewalahan dengan status alih daya yang berujung perselisihan industrial. Itu sebabnya Indah Anggoro Putri mengimbau ketentuan alih daya harus benar-benar tertulis.
“Misalnya kriteria pekerjaan harus jelas dan diberitahukan ke instansi ketenagakerjaan. Perjanjian dan pendaftaran perjanjian alih daya harus jelas, karena berkaitan dengan jaminan kelangsungan bekerja dan uang kompensasi hingga sanksi administratif,” pungkasnya.
Praktisi hukum, Atmari juga mempertanyakan revisi PP 35 disampaikan. Sebab mayoritas pelaku usaha di Jatim sebagian besar mengggunakan jasa alih daya.
“Ini temasuk risiko bisnis yang harus dikaji mulai sekarang. Menurut saya, revisi bisa menjadi bom waktu apabila revisi PP 35 diberlakukan sejak diundangkan. Makanya perlu ada sosialisasi,” urai Atmari.
Diskusi lain dalam member gathering terkait Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI 115/2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja bidang manajemen SDM.
“Kemenaker 115/2022 ini hukumnya wajib. Harapannya menciptakan tenaga kerja yang kompeten di Bidang MSDM, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan,” kata Wakil Ketua Bidang Diklat, Litbang, dan Seritifikasi DPP Apindo Jatim, Haryanto. (*)
DPP Apindo Jatim Fokuskan Kemandirian Industri
22 Juli 2023 15:34 22 Jul 2023 15:34
Moch Khaesar, Marno
Redaksi Ketik.com
Direktur Jenderal Pembinaan Hukum dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggora Putri, Sabtu (22/7/2023). (Foto : Apindo Jatim)
Tags:
Apindo Jatim Kemendirian Industri Jawa timurBaca Juga:
Khofifah Tinjau Pasar Klojen Malang, Pedagang Senang Dagangannya Diborong GubernurBaca Juga:
Dindik Jatim Siagakan 7.212 Operator Demi Kelancaran Pengambilan PIN SPMB 2026Baca Juga:
Kadindik Jatim Apresiasi Langkah JMSI, Buka Peluang Kolaborasi di Bidang PendidikanBaca Juga:
Polrestabes Surabaya Gulung 5 Tersangka Sindikat STNK PalsuBaca Juga:
Dunia Usaha Berbagi di Iduladha, Kadin Jatim Salurkan Daging Qurban kepada 1.750 PenerimaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
Polemik Mutasi Kepala Sekolah, PGRI Pemalang Sebut SK Bupati Bersifat Final
