KETIK, BATU – Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Batu mengingatkan perusahaan dan pelaku usaha agar lebih serius menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat sekitar.
Dorongan tersebut muncul setelah adanya keluhan warga yang menilai salah satu destinasi wisata belum optimal dalam memberikan manfaat sosial maupun perhatian terhadap lingkungan di sekitar area usaha.
Ketua Bidang Hukum Forum TJSL Kota Batu, Suwito, SH., MH., menegaskan bahwa setiap perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, memiliki kewajiban untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelaksanaan TJSL tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dalam pelaksanaan program TJSL. Padahal terdapat lima program prioritas yang seharusnya menjadi perhatian, yakni pemberdayaan ekonomi, pelestarian lingkungan, pembangunan infrastruktur publik, tata kelola dan hukum, serta pendidikan dan kesehatan,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Keluhan terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial tersebut disampaikan sejumlah pemuda di RW 06 Desa Beji. Mereka berharap dapat berdialog langsung dengan pihak pengelola salah satu objek wisata guna membahas berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat sekitar.
Salah seorang perwakilan pemuda, Dadang, mengatakan warga ingin memperoleh penjelasan mengenai peluang kerja bagi masyarakat lokal, khususnya lulusan sekolah dan warga yang belum memiliki pekerjaan.
“Kami ingin bertemu langsung dengan manajemen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Salah satu yang ingin kami bahas adalah peluang kerja bagi pemuda yang baru lulus sekolah, masyarakat yang belum bekerja, serta pembekalan keterampilan agar warga sekitar memiliki kesempatan menjadi bagian dari tenaga kerja perusahaan,” katanya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, warga juga berharap adanya perhatian lebih terhadap sejumlah keluarga kurang mampu yang tinggal berdekatan dengan kawasan usaha tersebut.
Menurut Dadang, pemerintah selama ini telah memberikan bantuan kepada beberapa warga yang membutuhkan. Namun, masyarakat berharap perusahaan juga ikut mengambil peran dalam membantu warga yang berada di sekitar lingkungan operasionalnya.
“Ada beberapa warga yang membutuhkan perhatian lebih. Bantuan dari pemerintah sudah ada, tetapi kami berharap perusahaan juga turut memberikan kepedulian kepada masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi usaha,” ujar Dadang yang juga finalis Pemuda Pelopor Kota Batu.
Ia juga menyinggung persoalan layanan air bersih yang sempat terganggu ketika jumlah kunjungan wisatawan meningkat.
“Pernah terjadi kondisi di mana pasokan air di lingkungan kami tidak mengalir selama beberapa hari ketika kunjungan wisata sedang ramai. Hal-hal seperti ini juga perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Meski demikian, Dadang menyebut para pemuda di lingkungannya tetap berupaya menjaga solidaritas sosial dengan menggalang iuran rutin untuk membantu warga yang membutuhkan.
“Pemuda di wilayah kami secara swadaya mengumpulkan iuran setiap bulan yang digunakan untuk berbagai kegiatan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Suwito kembali menegaskan bahwa kewajiban pelaksanaan TJSL telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan tertentu melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Undang-undang telah mengatur bahwa perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari komitmen terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pelaksanaan TJSL oleh perseroan.
“Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa program TJSL harus menjadi bagian dari rencana kerja tahunan perusahaan dan dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham,” pungkasnya.
Forum TJSL Kota Batu berharap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh dunia usaha ke depan dapat berjalan lebih optimal sehingga keberadaan perusahaan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan di sekitarnya. (*)
