KETIK, MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan dua agenda, yakni penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian pendapat akhir wali kota terhadap persetujuan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Ning Ita menyebutkan bahwa penyusunan anggaran daerah mengacu pada arah pembangunan dalam RPJMD 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
“Orientasi penyusunan Rancangan APBD TA 2027 secara implementatif dapat selaras dengan tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2027, yaitu Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah,” tutur Ning Ita.
Rancangan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp843,76 miliar dan belanja daerah sebesar Rp931,63 miliar.
Arah kebijakan belanja daerah difokuskan pada program-program yang mendukung prioritas pembangunan, di antaranya pemenuhan alokasi fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah, anggaran kesehatan, dukungan terhadap program strategis nasional, serta pemenuhan standar pelayanan minimal.
Anggaran juga diarahkan untuk mendukung upaya penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pada agenda paripurna berikutnya, dilakukan persetujuan bersama antara Wali Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto terhadap 13 Raperda. Sebelumnya, seluruh Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan dan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Hasil fasilitasi telah ditindaklanjuti melalui penyesuaian naskah Raperda.
Tiga Raperda tersebut meliputi pengelolaan air limbah domestik; partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; pelindungan produk lokal; pencegahan dan penanggulangan stunting; pemberian insentif dan kemudahan investasi; pendidikan, revitalisasi, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan dan penyelenggaraan kota cerdas.
Kemudian perubahan atas Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan Olahraga; pengelolaan pasar rakyat; perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah; pencegahan dan penanggulangan kebakaran; penyelenggaraan kepariwisataan; serta perlindungan guru dan tenaga kependidikan.
Setelah persetujuan bersama, Pemerintah Kota Mojokerto selanjutnya akan mengajukan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum agar dapat ditetapkan dan diundangkan.
Dalam sambutannya, Ning Ita menyampaikan harapan agar peraturan daerah yang disusun dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto,” ungkapnya.(*)
