Terlibat Narkoba di Surabaya, Eko Febriyanto Desak BK DPRD Situbondo Sanksi RZ

5 Oktober 2026 16:15 5 Okt 2026 16:15

Heru Hartanto, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Terlibat Narkoba di Surabaya, Eko Febriyanto Desak BK DPRD Situbondo Sanksi RZ

Eko Febriyanto usai bertemu dengan Ketua BK DPRD Situbondo, Senin 5 Oktober 2026 (Foto: Heru Hartanto/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Eko Febriyanto tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum LSM Sitijenar Situbondo mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo mengambil sikap terhadap anggota DPRD Situbondo berinisial RZ terkait dengan penangkapan kasus dugaan menggunaan narkoba di Surabaya, Senin 5 Oktober 2026.

Saat bertemu dengan BK DPRD Situbondo, Eko Febrianto, mendesaka BK DPRD Situbondo tidak hanya sekadar menunggu perkembangan proses hukum, namun segera mengambil langkah dan mempertimbangkan rekomendasi penonaktifan terhadap RZ.

Selain itu, Eko Febrianto juga mempertanyakan mengapa BK DPRD belum mengambil langkah penonaktifan terhadap RZ. Sementara BK DPRD Banyuwangi telah mengambil tindakakan terhadap anggota DPRD yang sama-sama tertangkap persoalan narkoba di Surabaya.

Eko Febrianto juga menegaskan bahwa anggota DPRD Situbondo dan Banyuwangi serta Kabupaten Malang sama-sama dari Partai Gerindra ditangkap polisi di Surabaya ketika pesta narkoba. “RZ disebut merupakan bagian dari BK DPRD Situbondo. Semestinya, RZ memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga nama baik lembaga legislatif,” beber Eko.

Sebagai masyarakat biasa, sambung Eko, tidak mempunyai hak untuk melakukan sanksi terhadap RZ. Tapi, sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK DPRD Situbondo melakukan tindakan tegas terhadap RZ yang diduga terlibat mengkomsumsi narkoba," tegas Eko Febrianto.

Eko Febrianto juga meminta kepada BK DPRD Situbondo tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan berkembang liar dihadapan publik. “Hal ini diperlukan sikap kelembagaan yang transparan agar publik mengetahui DPRD menyikapi dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya,” beber Eko.

Eko kemudian menyinggung bahwa masyarakat sebelumnya juga telah mengikuti mekanisme yang disampaikan BK dengan membuat pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPRD dalam perkara berbeda. Karena itu, ia berharap mekanisme serupa dapat diterapkan terhadap persoalan RZ.

Menurut Eko, perkara tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari sisi proses pidana. Sebab, sebagai anggota DPRD, terdapat aspek etik dan kehormatan lembaga yang juga menjadi kewenangan Badan Kehormatan.

Eko juga menyoroti informasi mengenai proses hukum terhadap RZ yang disebut berujung pada rehabilitasi. “Saya meminta seluruh proses tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan pertanyaan mengenai adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum. Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini," ujar Eko dalam kritiknya.

Selain itu, Eko juga meminta BK DPRD Situbondo tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai proses pidana. Namun, dia menegaskan bahwa BK memiliki ruang untuk menjalankan fungsi etik sesuai kewenangannya apabila persyaratan formal dan alat bukti telah terpenuhi. "Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap RZ," katanya.

Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, karena itu wewenang partai. Tapi, minimal ada penonaktifan RZ sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukum. “Saya juga meminta agar perkembangan proses rehabilitasi maupun proses hukum yang bersangkutan dapat diketahui publik,” pintanya.

Sementara itu, menanggapi desakan Eko Febriyanto, Ketua dan Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa dan H Hasan Iliyin di ruang Gabungan DPRD Situbondo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai anggota DPRD Situbondo yang terlibat penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.

"Kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan, ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya beberapa hari yang lalu," jelas Maria Ulfa dihadapan Eko Febriyanto.

Maria menjelaskan bahwa BK tidak bisa serta-merta melakukan penonaktifan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Tapi, BK DPRD harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.

“Aturan mengenai kode etik dan tata beracara BK DPRD Situbondo yang saat ini menjadi pedoman merupakan regulasi lama. Aturan tersebut dibuat pada 2015, sedangkan terdapat regulasi terbaru melalui PP Nomor 12 Tahun 2018 yang menurutnya belum diselaraskan ke dalam aturan internal DPRD Situbondo. Kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara," jelas Maria.

Lebih lanjut, Maria Ulfa mengungkapkan bahwa, pembaruan aturan tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian internal BK. BK DPRD Situbondo telah menginisiasi pembaruan peraturan tentang kode etik dan tata beracara.

"Harapannya BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD," ujar Maria Ulfa.

Maria Ulfa juga menegaskan bahwa, untuk persoalan yang saat ini menjadi sorotan, BK masih membutuhkan mekanisme formal berupa pengaduan. Setelah terdapat pengaduan, BK dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan alat bukti.

"Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, karena sekarang sudah ada pengaduan dari Mas Eko selaku tokoh masyarakat, maka kita akan menindaklanjuti pengajuan ini," tegas Maria Ulfa.

Maria Ulfa juga memastikan masukan atau pengaduan dari Mas Eko Febriyanto telah diterima dan menjadi bagian dari perhatian BK DPRD Situbondo.

“Setiap langkah harus ditempuh berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Yang jenengan pertanyakan itu sudah kami lakukan dan dalam proses," pungkas Maria Ulfa, kepada Eko Febriyanto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Terlibat Narkoba di surabaya Eko Febriyanto Desak Bk Dprd Situbondo Sanksi Rz