Sengketa Sumber Air Belum Tuntas, DPRD Kota Batu Pertanyakan Komitmen Yayasan Al-Hikmah

3 Juli 2026 16:30 3 Jul 2026 16:30

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sengketa Sumber Air Belum Tuntas, DPRD Kota Batu Pertanyakan Komitmen Yayasan Al-Hikmah

Didik Machmud, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Polemik sengketa sumber air yang ada di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, yang melibatkan Yayasan Al-Hikmah kembali menjadi sorotan. 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Batu, Didik Machmud, menilai penyelesaian sengketa tersebut berjalan lambat meski kedua belah pihak sebelumnya telah menandatangani 14 poin kesepakatan. Hingga kini, sebagian besar hasil kesepakatan itu dinilai belum direalisasikan.

Didik menyampaikan, DPRD Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu telah berulang kali memfasilitasi dialog untuk mencari jalan keluar.

Pertemuan dilakukan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga pembahasan di DPRD dan Pemerintah Kota Batu. Bahkan, jajaran legislatif bersama organisasi perangkat daerah juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi objek perselisihan.

Namun, menurutnya, belum adanya implementasi dari poin-poin yang telah disepakati menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pihak yayasan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami merasa prihatin sekaligus kecewa. Empat belas poin kesepakatan sudah ditandatangani oleh masyarakat dan pihak yayasan, tetapi hingga saat ini belum ada realisasi yang nyata. Pertanyaannya, apa penyebabnya? Apakah memang tidak serius, sengaja mengulur waktu, atau masih ada persoalan lain? Kalau memang ada keberatan, seharusnya disampaikan sebelum kesepakatan ditandatangani,” ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menegaskan, kesepakatan yang telah ditandatangani memiliki konsekuensi moral maupun hukum.

Karena itu, tidak dijalankannya hasil kesepakatan dinilai mencerminkan kurangnya komitmen sekaligus mengabaikan proses mediasi yang telah difasilitasi pemerintah daerah dan DPRD Kota Batu.

“Kalau kesepakatan yang sudah dibuat bersama tidak dilaksanakan, tentu hal itu menunjukkan kurangnya komitmen. Kondisi ini juga dapat dipersepsikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses yang telah difasilitasi oleh lembaga legislatif maupun pemerintah daerah,” katanya.

Didik juga mendukung langkah Wali Kota Batu yang memberikan tenggat waktu kepada Yayasan Al-Hikmah untuk menindaklanjuti seluruh poin kesepakatan. Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Saya mendukung langkah tegas Wali Kota yang memberikan batas waktu penyelesaian. Yayasan harus mematuhi aturan dan menghormati kesepakatan yang sudah dibuat bersama, bukan bertindak seolah-olah persoalan ini bisa terus ditunda,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar penyelesaian sengketa tidak terus berlarut-larut karena berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Meski demikian, Didik menegaskan bahwa DPRD tetap mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan musyawarah.

“Kesabaran masyarakat tentu ada batasnya. Jangan sampai muncul persoalan yang tidak diinginkan. Karena itu, kami terus mempertemukan masyarakat dan Yayasan Al-Hikmah sebagai bentuk iktikad baik agar penyelesaian dapat dilakukan secara damai. Kami berharap pihak yayasan menghormati seluruh kesepakatan yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Dalam berita acara yang telah ditandatangani sebelumnya, Yayasan Al-Hikmah menyepakati 14 poin penyelesaian sengketa.

Di antaranya membuka kembali akses jalan umum menuju sumber air dengan membongkar tembok penutup jalan dan saluran irigasi yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo, mengembalikan fungsi saluran irigasi sesuai kondisi semula berdasarkan dokumen Letter C desa, serta membangun pagar pembatas sesuai batas kepemilikan tanah.

Kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa pekerjaan pembukaan akses dan pemulihan irigasi dimulai pada 1 Juli 2026 dengan target penyelesaian maksimal 30 hari di bawah pengawasan DPUPR, pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat.

Selain itu, yayasan juga menyepakati pemulihan fungsi Sumber Air Demun dan Sumber Air Abdul Salam beserta jalan penghubung antarlahan warga, serta mengembalikan kondisinya sesuai dokumen kepemilikan tanah.

Pada aspek pengelolaan air tanah, Yayasan Al-Hikmah menyatakan hanya akan menggunakan satu sumur bor untuk kebutuhan internal, menutup dua sumur bor dan satu sumur galian lainnya setelah penandatanganan kesepakatan, serta melakukan penutupan total seluruh sumur maksimal dua bulan setelah tersedia sumber air pengganti.

Apabila pengganti belum tersedia, penyelesaiannya akan dibahas kembali melalui musyawarah bersama seluruh pihak terkait. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sumber Air Desa Giripurno DPRD Kota Batu Fraksi Golkar Info Kota Batu Berita Kota Batu