Retret Kepala Sekolah Dinilai Belum Sentuh Akar Permasalahan, Pakar UB: Tegakkan Pakta Integritas dan Evaluasi Berkala

10 Oktober 2026 14:03 10 Okt 2026 14:03

Lutfia Indah, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Retret Kepala Sekolah Dinilai Belum Sentuh Akar Permasalahan, Pakar UB: Tegakkan Pakta Integritas dan Evaluasi Berkala

Ilustrasi rencana retret kepala sekolah di Kota Malang dinilai belum sentuh akar permasalahan. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Rencana retret kepala sekolah dinilai belum menyentuh akar permasalahan kekerasan di lingkungan sekolah. Pemerintah Kota Malang dituntut untuk menegakkan pakta integritas serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap sistem pendidikan.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin, menjelaskan bahwa retret bukan jaminan perubahan perilaku seseorang. Meskipun ia menilai retret mampu menjadi sarana refleksi, penguatan komitmen, dan kepemimpinan, pembinaan harus menyentuh akar masalah jika dihadapkan pada dugaan kekerasan terhadap siswa.

"Pembinaan harus menyentuh akar masalah, seperti pola kepemimpinan, pengendalian emosi, cara mendisiplinkan siswa, dan pemahaman terhadap perlindungan anak. Tidak cukup diselesaikan melalui kegiatan satu hari. Perlu pelatihan berbasis kasus, pendampingan, dan evaluasi setelah peserta kembali ke sekolah," ujarnya, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Dalam analisis kebijakan publik, retret merupakan kegiatan, sedangkan hasil yang diinginkan ialah perubahan perilaku kepala sekolah serta terciptanya lingkungan pendidikan yang aman.

Pemkot Malang tidak dapat mengukur keberhasilan hanya dari kehadiran peserta tanpa memastikan adanya perubahan dalam pembinaan yang diberikan. Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan ialah meminta kepala sekolah menandatangani pakta integritas antikekerasan.

"Pakta tersebut harus memuat komitmen melindungi siswa, larangan kekerasan fisik maupun verbal, kewajiban menindaklanjuti pengaduan, dan tanggung jawab kepala sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman," sebutnya.

Ia menekankan bahwa pakta integritas tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas. Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang juga harus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi secara berkala.

"Harus ada pengawasan dari Disdikbud, saluran pengaduan yang aman bagi siswa, evaluasi berkala, dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya mengandalkan kesadaran individu, tetapi juga membangun sistem yang mencegah terjadinya kekerasan," jelasnya.

Terlebih, dengan anggaran Rp300 juta, Pemkot Malang harus dapat menimbang manfaat yang diperoleh dibandingkan dengan alternatif kebijakan lainnya. Salah satunya ialah memastikan apakah hasil retret lebih baik dibandingkan dengan pelatihan di fasilitas pemerintah, penandatanganan pakta integritas, penguatan pengawasan sekolah, hingga penyediaan mekanisme pengaduan bagi siswa.

"Jika tujuan yang sama dapat dicapai dengan biaya lebih rendah, tentu pilihan yang lebih efisien patut dipertimbangkan. Namun, bukan berarti program termurah selalu menjadi pilihan terbaik. Yang harus dilihat adalah manfaatnya, kemampuan pelaksanaannya, dan dampak nyata terhadap keamanan siswa," tuturnya.

Menurutnya, Pemkot Malang juga harus mulai mengubah pendekatan seremonial menjadi kebijakan yang lebih terukur dan berkelanjutan. Keberhasilan tidak sekadar dilihat dari besaran anggaran yang dihabiskan maupun banyaknya pejabat yang datang, tetapi juga dari perubahan perilaku serta efektivitas upaya pencegahan.

"Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan melalui perbaikan kualitas pendidikan dan jaminan bahwa sekolah merupakan tempat yang aman bagi anak-anak," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Retret Kepala Sekolah Kota Malang Pakar UB Universitas Brawijaya Berita Kota Malang