KETIK, GRESIK – Ratusan massa yang tergabung dalam DPC FSP Kahutindo gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Gresik, Kamis, 09 Juli 2026.
Mereka menuntut hak upah kerja baik yang masih bekerja maupun yang sudah Di PHK. Diduga hak upah kerja ini belum dibayarkan pihak perusahaan PT Indonesia Marina Shipyard.
Ratusan massa ini bergerak mulai dari Gelora Joko Samudro sebagai titik kumpul massa menuju depan kantor DPRD Kabupaten Gresik untuk menyampaikan orasinya didepan Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik.
Setelah itu, beberapa perwakilan DPC FSP Kahutindo Gresik masuk ke ruang rapat DPRD bersama dengan Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, dan Ketua Konfederasi SPSI Gresik, Imam Syaifuddin untuk mediasi bersama.
Perwakilan Ketua DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik, Agus Salim, mengatakan bahwa beberapa buruh yang tergabung dalam Kahutindo ini merasa tidak mendapatkan hak upahnya sesuai dengan seharusnya.
"Yang masih bekerja sudah hampir 2 di bawah UMK bulan tidak diberikan Upah kerja. Sedangkan yang sudah di-PHK hanya diberikan uang hak pesangon 36x Cicilan. Beberapa pekerja yang telah pensiun juga tidak mendapat upah pesangon kerja," jelasnya.
Agus menyampaikan bahwa Kahutindo menginginkan DPRD, Pemkab, dan Disnaker Gresik bisa mempertemukan dan membantu proses mediasi antara FSP Kahutindo Gresik dengan pimpinan perusahaan.
"Kami di sini memperjuangkan hak upah dari buruh yang tergabung dalam FSP Kahutindo Gresik. Yang kami inginkan pertemuan dengan Pimpinan Indonesia Marina Shipyard, bukan dengan kuasa hukum perusahaan, biar jelas," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tadi menghasilkan tiga rekomendasi untuk pertemuan selanjutnya.
"Untuk selanjutnya akan mengundang Pemkab dan perusahaan. Sebelumnya, Disnaker kami perintahkan untuk membuat telaah laporan terkait dengan pelaksanaan hak-hak normatif pekerja di PT Indonesia Marina Shipyard. Serta memberikan surat rekomendasi ke Disnakertrans Jatim untuk dugaan pelanggaran pelaksanaan hak pekerja," bebernya.
Kapolsek Gresik Kota, AKP Muhamad Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa DPC FSP Kahutindo Gresik di depan kantor DPRD Gresik berlangsung kondusif.
"Alhamdulillah, aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Gresik berlangsung tertib, aman, dan kondusif," ujarnya.
Tiga Rekomendasi Hasil Pertemuan DPRD Gresik Dengan DPC FSP Kahutindo Gresik:
1. Pertemuan lanjutan dilakukan sebelum tanggal 17 Juli 2026 dengan mengundang Pimpinan PT Indonesia Marina Shipyard, DPC FSP Kahutindo, Pemkab Gresik bertempat di DPRD Kab. Gresik
2. Memerintahkan kepada Disnaker untuk membuat telaah laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan hak-hak normatif pekerja di PT Indonesia Marina Shipyard kepada DPRD Kab. Gresik sebelum tanggal 13 Juli 2026
3. DPRD Kabupaten Gresik membuat rekomendasi kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan hak-hak normatif pekerja PT. Indonesia Marina Shipyard.(*)
.png)