PT SIER Satu-satunya BUMD Jatim Paling Informatif Versi Komisi Informasi! Komitmen Perusahaan Membangun Kepercayaan Publik

12 Mei 2026 13:42 12 Mei 2026 13:42

Fiqih Arfani

Wakil Pemimpin Redaksi
Thumbnail PT SIER Satu-satunya BUMD Jatim Paling Informatif Versi Komisi Informasi! Komitmen Perusahaan Membangun Kepercayaan Publik

Kompleks kawasan industri PT SIER yang berada d Rungkut Surabaya. (Foto: Humas PT SIER)

KETIK, SURABAYA – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) mendapat pengakuan sebagai Badan Usah Milik Daerah (BUMD) dengan kinerja keterbukaan informasi publik terbaik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.

“Satu-satunya BUMD milik Pemprov Jatim yang informatif dan bagus hanya PT SIER. Yang lain itu nilainya rata-rata di bawah 20,” ujar Komisioner KI Jatim M Sholahuddin dalam forum "Diskusi Indrapura" bersama wartawan di DPRD Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Menurut dia,SIER menjadi satu-satunya BUMD di Jatim yang konsisten menjalankan tata kelola informasi publik secara informatif, transparan dan memenuhi standar nasional.

Dari 11 BUMD milik Pemprov Jatim, kata dia, hanya SIER yang dinilai rutin mengikuti monitoring dan evaluasi (monev), aktif memperbaiki tata kelola layanan informasi, serta konsisten membangun sistem digitalisasi informasi publik.

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025, SIER mencatat capaian tertinggi di kategori BUMD Jawa Timur dengan rincian nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebesar 82,14, nilai verifikasi faktual atau visitasi 90,14, serta nilai presentasi dan wawancara mencapai 95,33. Capaian tersebut memperkuat posisi SIER sebagai role model keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD Jatim.

Tak hanya unggul dalam keterbukaan informasi, SIER dalam beberapa tahun terakhir juga mencatatkan sejumlah capaian strategis dalam pengembangan kawasan industri dan kontribusi ekonomi daerah. Sebagai pengelola kawasan industri terbesar di Jatim, SIER terus memperluas transformasi digital layanan industri, memperkuat sistem pelayanan investasi terpadu, hingga mendorong pengembangan konsep green industry dan smart industrial estate.

Kawasan industri yang dikelola SIER di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi strategis nasional dengan ratusan tenant industri nasional maupun multinasional. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, SIER juga aktif mendukung investasi manufaktur, logistik, dan industri berbasis ekspor yang berkontribusi terhadap peningkatan penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur.

Selain itu, SIER juga memperoleh berbagai penghargaan nasional di bidang tata kelola perusahaan, pelayanan investasi, hingga implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Di sisi lain, KI Jatim menilai lemahnya kepatuhan sebagian besar badan publik di Jatim terhadap keterbukaan informasi, dipengaruhi belum adanya regulasi daerah yang mengikat secara kuat. Karena itu, KI Jatim mendorong DPRD Jatim segera menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mendorong kenapa perda keterbukaan informasi itu penting, karena selama ini belum ada regulasi yang benar-benar mengatur sanksi bagi badan publik yang tidak menjalankan keterbukaan informasi,” ucapnya.

Menurut Cak Hud, sapaan akrabnya, keberadaan perda akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan di era digitalisasi informasi. Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali yang dinilai lebih maju karena telah memiliki regulasi daerah terkait keterbukaan informasi publik.

“Kalau ada perda, maka ada sanksi dan reward yang jelas. Misalnya badan publik yang tidak menjalankan layanan informasi bisa dikenai pengurangan anggaran. Sebaliknya, yang menjalankan tata kelola informasi dengan baik bisa diberikan insentif,” tutur Cak Hud, yang juga mantan wartawan tersebut.

Ia menambahkan, selama ini KI Jatim bahkan harus aktif mendatangi sejumlah BUMD, untuk mendorong mereka mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Namun hasilnya masih minim. "Nah, PT SIER ini yang rutin ikut sosialisasi, rutin memperbaiki website, rutin ikut monev, dan nilainya selalu bagus. Ini yang seharusnya menjadi contoh bagi BUMD lain,” katanya.

Ia menegaskan keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Mau tidak mau, suka tidak suka, ini kewajiban seluruh badan publik, termasuk BUMD,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT SIER, Jefri Ikhwan Ma'arif, menyampaikan bahwa capaian kinerja keterbukaan informasi seperti yang disampaikan KI Jatim tersebut menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan. 

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud komitmen perusahaan dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga hubungan yang baik dengan seluruh stakeholder.

Ia menjelaskan, SIER selama ini terus melakukan berbagai pembenahan, mulai dari penguatan sistem digitalisasi informasi, optimalisasi website perusahaan, peningkatan kualitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga evaluasi berkala berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan KI Jatim.

“Alhamdulillah, SIER terus berupaya mengambil peran aktif sebagai BUMD yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik di Jatim. Kami berharap seluruh stakeholder dapat memperoleh informasi lengkap, akurat, dan mudah diakses terkait perusahaan maupun berbagai program yang dijalankan SIER,” katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pt sier Kawasan Industri BUMD Jatim Komisi Informasi Jatim Info Jatim Kabar Jatim Info Surabaya Berita Surabaya Sier Informatif