KETIK, SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya secara tegas menyatakan penolakan terhadap proyek pembangunan Waterfront Land.
Polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) Reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) seluas 1.084 hektar senilai Rp 72 triliun semakin memanas.
Ketua Komisi C Eri Irawan menyatakan sikap tegas setelah menggelar rapat dengan Forum Masyarakat Madani Maritim yang beranggotakan 44 elemen masyarakat. Proyek tersebut menuai penolakan lantaran dianggap berpotensi merugikan masyarakat pesisir dan lingkungan sekitar.
Eri menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji dampak proyek ini dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial-budaya.
“Kita perlu kajian lebih lanjut terkait dampaknya, terutama soal potensi banjir karena proyek ini menutup muara. Namun, yang jelas, proyek ini akan berdampak secara ekologi, seperti kerusakan ekosistem, ekonomi karena hilangnya mata pencarian nelayan, dan sosial-budaya, termasuk konflik horizontal,” tegas Politisi PDIP Surabaya pada Selasa 7 Januari 2025.
Ditambahkan juga oleh Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo, turut menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait proyek tersebut. Ia menilai proyek ini perlu dikaji ulang demi memastikan manfaatnya bagi masyarakat luas.
“Harus ada pemikiran ulang. Kita harus memilah mana manfaat dan mudaratnya. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton tanpa mendapat manfaat,” ujar Alif.
Nantinya, pihaknya juga berencana melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan data dan dokumen proyek ini akurat dan tidak saling tumpang tindih.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan menyampaikan aspirasi penolakan ini kepada pemerintah pusat.
“Ada banyak keganjilan yang ditemukan, baik dalam pengukuran wilayah maupun gambar denah. Hal ini perlu dipertanyakan supaya tidak terjadi saling klaim,” tambah Alif.
Pihaknya berharap pemerintah pusat tidak tergesa-gesa dalam merealisasikan proyek ini, meskipun telah masuk dalam daftar PSN.
“Jika proyek ini tidak membawa manfaat bagi masyarakat terdampak, untuk apa dilanjutkan? Kota Surabaya harus menjadi kota yang humanis bagi semua warganya,” tutup Alif.
Sementara itu, masyarakat pesisir yang tergabung dalam kelompok nelayan tradisional juga menyuarakan penolakan keras terhadap proyek reklamasi ini.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kedung Cowek, Hatib, menilai proyek tersebut mengancam mata pencarian mereka.
“Kami nelayan dan petani tambak tetap menolak pembangunan pulau reklamasi SWL karena lokasi itu adalah kawasan tangkap dan kawasan lindung. Kami hanya ingin mempertahankan pekerjaan kami sebagai nelayan tradisional,” pungkasnya. (*)
Proyek Waterfront Land Ditolak Komisi C DPRD Surabaya Ungkap Alasan
7 Januari 2025 16:30 7 Jan 2025 16:30
Shinta Miranda, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Hiring Komisi C soal penolakan PSN Waterfront Land. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Tags:
Komisi C DPRD Surabaya Waterfront Land PSN Ketua Komisi C Eri Irawan Reklamasi surabayaBaca Juga:
Honda Usung Tema "People for Every Drive Start with Trust" di IIMS Surabaya 2026, Brio dan HR-V Jadi Andalan PenjualanBaca Juga:
FIKOM Universitas Ciputra Gelar 5th CFF Bertema “MOSAIC”, Hadirkan Sineas Nasional dan Karya dari 35 NegaraBaca Juga:
Milos Raickovic Ucapkan Perpisahan dengan Meninggalkan Tanya di PersebayaBaca Juga:
Pedagang di Surabaya Ungkap Nasib Kambing dan Sapi Kurban yang Tak Laku Terjual saat IduladhaBaca Juga:
PT SIER dan Holding BUMN Danareksa Bagikan 3.000 Daging Kurban Perkuat Ekonomi KerakyatanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
