KETIK, YOGYAKARTA – Suasana TARA Hotel Yogyakarta, Rabu malam, 21 Oktober 2026, terasa begitu khidmat. Sebanyak 22 calon advokat secara resmi diangkat dan dilantik sebagai advokat PERADI.
Selanjutnya, para advokat muda ini dijadwalkan mengambil sumpah atau janji di hadapan Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis 22 Oktober 2026.
Namun, di balik senyum lega dan kebanggaan malam itu, sebuah pesan berbobot dititipkan kepada mereka: menjaga integritas moral dan siap menaklukkan dinamika hukum era modern.
Amanat Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf SH LLM, yang disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua Umum Irianto Subiakto SH LLM, menekankan bahwa atribut advokat bukan hadiah yang didapat secara instan.
Ada proses panjang dan berliku yang menguji daya tahan setiap calon. Berusia minimal 25 tahun, berijazah Sarjana Hukum, memiliki integritas tinggi, serta bersih dari catatan pidana berat.
Mereka harus menguras energi di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), bertarung menembus kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga 'menimba ilmu' lewat magang intensif selama dua tahun berturut-turut di kantor hukum.
Latar belakang ketat itu sengaja dipersyaratkan demi menjaga kualitas profesi. Sebab, advokat merupakan pekerjaan yang sepenuhnya berpijak pada kedalaman berpikir dan kekuatan analisis.
"Kerja advokat itu gampang: cuma dengar, ngomong, baca, nulis, dan jalan-jalan. Tapi kelimanya itu butuh mikir keras, makanya dibayar mahal," ujar Irianto menggambarkan esensi profesi ini.
Sebanyak 22 advokat muda Peradi siap mengawal keadilan. DPN Peradi menegaskan agar para advokat muda senantiasa menjaga integritas moral, menjauhi praktik suap, serta siap menguasai teknologi tanpa kehilangan nurani. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Irianto menyebut, ilmu hukum itu sangat luas dan terus berkembang, sehingga menuntut advokat untuk tidak pernah berhenti belajar.
Demi menunjang kompetensi itu, Peradi secara konsisten menggembleng para anggotanya melalui program continuing legal studies serta ruang diskusi hukum berkala.
Menjaga Nurani Profesi di Tengah Serbuan AI dan Iming-Iming Suap
Dinamika persaingan dunia hukum saat ini memang sudah bergeser drastis. Jika pada era terdahulu penguasaan bahasa asing menjadi modal utama persaingan, kini kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) yang mengambil alih panggung.
Menjawab tantangan zaman tersebut, Peradi menjadi organisasi advokat pionir di tanah air yang menerbitkan panduan resmi penggunaan AI sekaligus Standar Operasional Prosedur (SOP) manajemen kantor hukum.
Kendati demikian, Irianto melontarkan peringatan tajam agar advokat muda tidak pasrah diperbudak oleh canggihnya teknologi.
"Advokat itu dibayar mahal bukan karena jago lobi, bukan karena capek fisik, tapi karena berpikir. Karena itu jangan mau dibodohi atau diperbudak teknologi," cetus Irianto di hadapan para peserta.
AI memang sanggup merapikan ribuan berkas dokumen hukum dalam hitungan detik. Namun, mesin paling canggih sekali pun tidak akan pernah memiliki nurani, rasa empati, serta pemahaman etika.
Advokat modern dituntut cerdas memanfaatkan AI sebagai alat pembantu kerja, tanpa sedikit pun mengikis kepekaan nurani saat memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
Di samping isu teknologi, pilar anti-korupsi menjadi poin mendasar yang ditekankan secara mendalam.
Dalam kesempatan ini Irianto mewanti-wanti para advokat yang baru dilantik agar tidak pernah melirik praktik suap atau kompromi gelap perkara.
Nilai kehormatan diri dan martabat profesi advokat jauh lebih mahal dibanding iming-iming materi berapa pun besarnya. Integritas inilah pembeda utama antara advokat sejati dengan sekadar calo hukum.
Irianto pun menyentil kesadaran para peserta dengan gambaran nyata konsekuensi hukum dan sosial dari praktik haram tersebut.
"Uang hasil suap itu tidak seberapa dan cepat habis, tapi anak dan keluarga kita yang akan menanggung beban mental seumur hidup jika kita tertangkap," tegasnya mengingatkan.
DPN Peradi berharap 22 advokat yang baru dilantik ini mampu berdiri tegak sebagai garda depan peradilan Indonesia yang adil, imparsial, independen, dan bersih. (*)
