KETIK, LEBAK – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi Banten, Kamis 30 April 2026.
Dalam unggahannya, Pemprov Banten menyebutkan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Masyarakat kini tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
“Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026, masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama,” tulis akun Instagram resmi Pemprov Banten.
Melalui kebijakan tersebut, terdapat sejumlah perubahan yang diberlakukan. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik awal kendaraan.
Sebagai gantinya, masyarakat cukup mengisi surat pernyataan di kantor Samsat serta mencantumkan nomor telepon aktif untuk keperluan verifikasi.
Namun demikian, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pemohon diwajibkan menyatakan dirinya sebagai pengguna terakhir kendaraan serta bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Pemprov Banten menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, serta menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
“Tujuan kebijakan ini untuk mempermudah layanan, meningkatkan kepatuhan pajak, dan menertibkan administrasi kendaraan,” lanjut keterangan tersebut.
Meski ada kelonggaran dalam persyaratan, proses pembayaran pajak disebut tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan dalam alur pelayanan di Samsat.
Di sisi lain, Pemprov Banten juga menegaskan adanya konsekuensi dari kebijakan ini. Data kendaraan yang memanfaatkan fasilitas tersebut akan masuk dalam sistem pengawasan. Wajib pajak juga diwajibkan melakukan balik nama pada 2027. Jika tidak dilakukan, kendaraan berpotensi diblokir.
Sebagai penutup, Pemprov Banten menegaskan pesan penting kepada masyarakat agar tetap memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
“Mudah bukan berarti bebas kewajiban. Tetap harus ditertibkan ke depan,” tulisnya.(*)
