Pemkot Surabaya Razia Warung Remang-Remang, Tekan Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol

17 Oktober 2026 16:00 17 Okt 2026 16:00

Fitra Herdian, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkot Surabaya Razia Warung Remang-Remang, Tekan Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol

Satpol PP Kota Surabaya menindak warung remang-remang. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintensifkan razia terhadap warung remang-remang. Tujuannya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan menindak pemandu lagu (PL).

Kegiatan ini juga diselenggarakan karena melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, keberadaan warung remang-remang ditemukan di sejumlah wilayah, salah satunya di kawasan Batu-Batu, Jalan Pantai Kenjeran Surabaya.

"Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara, daerah batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang," tegasnya.

Tak hanya di wilayah Surabaya Utara, Irna juga menjelaskan di Surabaya Timur dan mungkin di Surabaya Barat juga masih ditemukan beberapa warung remang-remang.

Keberadaan warung remang-remang ini tidak semata-mata ditentukan oleh pencahayaan yang redup. Namun, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, seperti peredaran minuman beralkohol hingga aktivitas yang menganggu ketentraman masyarakat.

"Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar," ujar Irna.

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha warung secara wajar selama tidak melanggar ketentuan. Warung yang hanya menjual kopi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum tetap diperbolehkan beroperasi.

"Ini harus diketahui oleh pemilik warung. Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung," tuturnya.

Menurutnya, indikasi pelanggaran tersebut menjadi salah satu dasar bagi Satpol PP untuk memasukkan warung remang-remang dalam sasaran operasi penertiban. "Sehingga warung remang-remang itu juga menjadi sasaran operasi dari pemerintah kota, khususnya Satpol PP Surabaya," katanya.

Selain mengawasi peredaran miras dan gangguan ketertiban umum, Satpol PP Surabaya juga menindak aktivitas pemandu lagu (PL) perempuan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Irna menyebut, petugas akan menghentikan kegiatan dan membawa perempuan yang bersangkutan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan serta pembinaan lebih lanjut. "Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine," papar Irna.

Selain dilakukan tes urine, Irna menegaskan, para pemandu lagu yang terjaring operasi akan dilakukan pembinaan ke UPTD Liponsos Keputih Surabaya. "Sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui bahwa ini loh pekerjaannya. Mungkin ada yang tidak mengetahui," tegas Irna. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya Satpol PP Surabaya Warung Remang Remang Batu-batu Surabaya Irna Pawanti