Pemkot Percepat Revisi RTRW, Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian Serius

21 Juli 2026 17:26 21 Jul 2026 17:26

Almi Raisyah

Editor
Thumbnail Pemkot Percepat Revisi RTRW, Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian Serius

wako cek Pasar Terminal Nendagung dalam rangka percepatan revisi RT/RW

KETIK, PAGAR ALAM – style="text-align:justify">KETIK, PAGAR ALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPRD Kota Pagar Alam mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046.

Langkah yang diambil ini sebagai upaya mengantisipasi semakin maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman yang dinilai dapat mengancam ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah mengatakan, revisi RTRW menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah sebagai pedoman pembangunan jangka panjang sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang di wilayah hukum Kota Pagar Alam.

“Pembahasan ini akan difokuskan pada mitigasi bencana di kawasan pegunungan, pengembangan agrowisata, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta penyelesaian berbagai persoalan tata ruang yang selama ini menjadi kendala investasi dan pembangunan,” ujar Kak Ludi, Seelasa (20/7).

Menurut Wako, dokumen RTRW yang mutakhir sangat dibutuhkan sebagai dasar dalam mengatur tata guna lahan, penerbitan perizinan, hingga arah pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

            Ludi menegaskan, penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif agar dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengendalikan pemanfaatan ruang di Kota Pagar Alam.

            Kak Ludi juga menyoroti fenomena meningkatnya alih fungsi lahan, baik sawah maupun perkebunan kopi, menjadi kawasan perumahan di kota Pagar Alam. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak serta-merta akan menyalahkan masyarakat yang menjual lahannya.

            Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi sehingga mengambil keputusan menjual lahannya. "Namun ke depan, setelah Perda RTRW selesai, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Menurut wako, keberadaan Perda RTRW nantinya akan menjadi pedoman utama dalam merencanakan, mengelola, dan mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat berjalan secara tertib tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Pagar Alam berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pengembangan investasi, perlindungan kawasan pertanian produktif, serta pelestarian lingkungan alam.

Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Pagar Alam dalam jangka panjang.

Tombol Google News

Tags: