KETIK, MALANG – Tinggal menunggu waktu, pekerja informal Kota Malang akan mendapatkan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan. Disnaker PMPTSP Kota Malang telah melakukan pendataan bersama Dispendukcapil.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 4.000 pekerja informal yang ber-KTP Kota Malang. Sebagian besar mereka bekerja sebagai ojek online, pengangkut sampah, sopir angkot, hingga linmas.
"Kalau hitung hitungan kami, itu ada sekitar 4 ribuan sekian. Beberapa kali rapat dengan Dispendukcapil, nanti melibatkan camat dan lurah, itu (penerimanya) harus ber-KTP Kota Malang. Terkadang sementara tinggal di Kota Malang, tapi KTP-nya masih luar daerah," ujarnya, Kamis 10 April 2025.
Arief menjelaskan premi akan ditanggung oleh Pemkot Malang setiap bulannya. Adapun besaran premi tersebut mencapai Rp 5,2 miliar dengan memanfaatkan DBHCHT. Pekerja informal tersebut akan mendapatkan jaminan kecelakaan hingga jaminan kematian.
Menurut Arief, akan dilakukan pemilahan dan pengecekan secara berkala melalui pihak kelurahan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan tetap tepat sasaran.
"Untuk data tentu akan kami pilah per RT, RW, kami minta cek kelurahan. Takutnya ada yang sudah meninggal atau pindah alamat. Pak Lurah dan Pak Camat yang tanda tangan," katanya.
Mengingat anggaran DBHCHT dapat berubah setiap tahun, ia berharap pemberian jaminan kepada pekerja informal dapat terus terlaksana setiap tahun. Hal tersebut juga sejalan dengan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih. Untuk itu pembuatan Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) akan segera diselesaikan.
"Memang kali pertama perlindungan kerja untuk pekerja informal, juga mendukung program Ngalam Ngopeni. Juga amanah dari Kemenaker, dan surat dari Gubernur Jawa Timur," pungkasnya.(*)
Pekerja Informal Kota Malang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
10 April 2025 16:34 10 Apr 2025 16:34
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ojek online, salah satu pekerja informal yang ada di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Pekerja Informal Kota Malang BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan KerjaBaca Juga:
Ademnya Wajah Jemaah Haji yang Telah Tiba di Kota MalangBaca Juga:
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Blimbing Ikut Turun Sawah Panen JagungBaca Juga:
Cek Kesehatan Supeltas Kota Malang: 18 Orang Asam Urat, 15 Nyeri OtotBaca Juga:
HES UIN Malang Gelar LASTMANA Festival 2026, Dorong Jiwa Wirausaha MahasiswaBaca Juga:
DPRD Kota Malang Tinjau Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan, Dorong Pemerintah Beri Dukungan TambahanBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
4 Juni 2026 21:04
Ademnya Wajah Jemaah Haji yang Telah Tiba di Kota Malang
4 Juni 2026 16:25
DPRD Kota Malang Tinjau Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan, Dorong Pemerintah Beri Dukungan Tambahan
4 Juni 2026 15:15
Dipanggil Pemkot, Pemilik Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru Kota Malang Akui Salah dan Siap Bongkar
4 Juni 2026 13:44
Pemkot Malang Cari Solusi Nasib SD dan SMP di Lahan UM, Opsi Merger Mulai Dibahas
4 Juni 2026 12:11
Harga Cabai Merah Picu Inflasi Mei 2026 di Kota Malang Sebesar 0,18 Persen
