KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pertandingan sepak bola dengan peserta diduga mengenakan daster di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Unggul Harapan Persada (Harpa) di Aceh Barat Daya (Abdya), dihentikan setelah pihak sekolah mendapat teguran terkait imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pertandingan tersebut digelar siswa di lingkungan sekolah, sebagai bagian dari rangkaian hiburan untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan itu menjadi sorotan karena peserta laki-laki disebut mengenakan pakaian yang identik dengan busana perempuan. MUI sebelumnya mengingatkan agar masyarakat tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, termasuk lomba dan karnaval.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Abdya Andri Novidar mengatakan dirinya telah mengonfirmasi kegiatan tersebut kepada kepala SMA HP. Pihak sekolah kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak mengetahui adanya imbauan MUI tersebut.
“Beliau minta maaf. Mereka mengaku tidak tahu jika ada imbauan dari MUI,” kata Andri, Rabu (19/08/2026).
Menurut Andri, pihak sekolah menjelaskan lomba tersebut bukan kegiatan baru. Model perlombaan serupa disebut telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan kembali dimasukkan ke dalam agenda hiburan peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini.
“Alasan pihak sekolah tadi karena kegiatan seperti itu memang sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Namun, setelah mendapat informasi mengenai pertandingan tersebut, Andri meminta pihak sekolah segera menghentikannya.
“Saya tadi sudah minta untuk di-stop,” kata Andri.
Pihak sekolah, lanjut Andri, menerima arahan tersebut dan mengakui kegiatan itu keliru.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri Unggul Harapan Persada, Soraya Ulfa, membenarkan pertandingan tersebut telah dihentikan.
Ia mengatakan kegiatan itu merupakan hasil rapat anggota OSIS dan tidak dimaksudkan untuk tujuan lain selain hiburan dalam rangka memeriahkan suasana perayaan kemerdekaan.
“Tidak bermaksud apa pun, hanya sekadar hiburan,” ujar Soraya.
MUI: Laki-laki Mengenakan Busana Perempuan Termasuk Tasyabbuh
Sebelumnya, MUI mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan berpakaian dalam berbagai kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan, termasuk perlombaan dan karnaval.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyebut laki-laki yang mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi busana perempuan termasuk tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan,” kata Abdul Muiz Ali kepada MUI Digital, 7 Agustus 2026.
Kiai Muiz Ali turut membahas dampak sosial dari penggunaan pakaian lawan jenis pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung lesbian, gay, sodomi dan pencabulan (LGSP).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya dengan tegas. (*)
.png)