KETIK, SURABAYA – Belasan penghuni apartemen Bale Hinggil mengeluhkan soal pemutusan listrik dan air sepihak oleh pengelola.
Keluhan tersebut direspons Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia menyebut pemutusan fasilitas dasar menyalahi aturan.
"Bale Hinggil itu sudah saya sampaikan, yang namanya fasilitas dasar tidak boleh dimatikan. Ada kabar fasilitas dasar mati, makanya saya sampaikan bahwa fasilitas dasar tidak boleh dimatikan," ujar Eri Cahyadi pada Minggu 20 April 2025.
Eri menjelaskan bahwa perbedaan yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memiliki ranah hukum tersendiri yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemkot Surabaya.
"Tapi kalau terkait perbedaan dengan PPJB, PPJB di dalamnya ada beda-beda, maka tidak bisa kami menyelesaikan, tapi harus diselesaikan secara hukum. Karena itu kasus ini sudah saya minta pendampingan kejaksaan tinggi," jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik PPJB harus dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi karena menyangkut aspek legal antara dua pihak.
"Sehingga perbedaan yang ada PPJB itu diselesaikan di kejaksaan tinggi, karena kalau PPJB mengikat kedua belah pihak, itu sudah masuk hukum," imbuhnya.
Eri menegaskan jika fasilitas dasar sampai dimatikan, maka hal tersebut menjadi ranah Pemkot Surabaya karena berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023.
"Tetapi kalau fasilitas dasar dimatikan, berhadapan dengan pemkot, karena itu terkait dengan Perwali Surabaya," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini. (*)
Konflik Apartemen Bale Hinggil, Wali Kota Surabaya Minta Pendampingan Kejaksaan
20 April 2025 12:43 20 Apr 2025 12:43
Shinta Miranda, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Tags:
Bale Hinggil Apartemen Bale Hinggil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Eri surabaya Pemkot SurabayaBaca Juga:
Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil di Surabaya Tuntut Prabowo Minta Maaf atas Sebutan Londo IrengBaca Juga:
Venue Telah Ditetapkan, Nasib Suporter Tonton Langsung Piala Presiden 2026 Belum JelasBaca Juga:
Gubernur Khofifah: Data BPS Jadi Kompas Utama Perencanaan PembangunanBaca Juga:
Daftar Mutasi Polda Jatim Juli 2026, 26 PJU dan Kapolres Resmi Berganti JabatanBaca Juga:
Bukan Lari di Jalan Raya! 2.000 Peserta Pilih Taklukkan Jalur Mangrove SurabayaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
