Kenalkan Aspek Perpajakan Wartawan, DJP Jatim III Rangkul 19 Media Malang Raya

20 April 2026 10:21 20 Apr 2026 10:21

Nurul Aliyah, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kenalkan Aspek Perpajakan Wartawan, DJP Jatim III Rangkul 19 Media Malang Raya

Kanwil DJP Jawa Timur III menggelar forum kolaborasi bertajuk " Sinergi Bersama Media: Mengenal Pajak Lebih Dekat, Aspek Perpajakan Wartawan" pada Kamis, 16 April 2026 di Aula Semeru. (Foto: Kanwil DJP Jawa Timur III)

KETIK, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyelenggarakan forum kolaborasi bertajuk "Sinergi Bersama Media: Mengenal Pajak Lebih Dekat, Aspek Perpajakan Wartawan" pada Kamis, 16 April 2026.

Berlokasi di Aula Semeru, kegiatan ini menjadi ruang pertemuan hangat bersama perwakilan dari 19 media massa (Cetak, Online, Radio, dan TV) di wilayah Malang Raya. 

Kegiatan ini dirancang untuk menciptakan hubungan erat kelembagaan sekaligus memberi bekal kepada rekan-rekan media dengan wawasan mendalam terkait transformasi digital sistem perpajakan terbaru melalui Coretax serta aspek perpajakan bagi profesi jurnalis.

Dalam sambutannya, Penyuluh Pajak Ahli Madya, Abdul Muis mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, menegaskan bahwa wartawan adalah mitra strategis sekaligus pilar demokrasi yang memegang peran krusial sebagai Tax Intermediaries.

"Wartawan bukan sekadar peliput berita, melainkan jembatan informasi yang mampu menerjemahkan kebijakan perpajakan yang kompleks menjadi narasi yang humanis bagi publik. Melalui penguatan sinergi ini, kami berharap kualitas pemberitaan perpajakan semakin akurat dan rekan-rekan pers dapat menjadi sosok teladan dalam kepatuhan pajak," ujar Abdul Muis.

Dalam forum tersebut, perkembangan terkini mengenai transisi menuju sistem inti perpajakan baru dipaparkan sebagai materi. Implementasi sistem Coretax juga menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan disambut baik oleh masyarakat, serta tercatat sebanyak 623.320 Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivitas hingga 15 April 2026.

Sebagai bagian dari penguatan pemahaman, Agung Eka Setiawan selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama memaparkan urgensi reformasi perpajakan dan kontribusi besar pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia juga secara spesifik mengulas aspek perpajakan bagi profesi wartawan, termasuk kemudahan fitur pre-populated pada sistem Coretax yang memudahkan pelaporan bagi karyawan.

"Kolaborasi ini bertujuan agar rekan-rekan media dapat merasakan langsung kemudahan dan transparansi yang ditawarkan oleh Coretax. Dengan pengalaman langsung ini, diharapkan pesan kemudahan tersebut dapat tersampaikan lebih jernih kepada masyarakat luas," ucap Agung.

Melalui kegiatan sosialisasi di Aula Semeru ini, Kanwil DJP Jawa Timur III berkomitmen untuk terus menjaga harmoni sinergi dengan media massa untuk mewujudkan literasi pajak yang lebih baik dan mendukung kemandirian ekonomi bangsa.(*)

Tombol Google News

Tags:

#PerpajakanMalang #MediaMalang #KotaMalang