Kantah Labuhanbatu Terbitkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Al-Huda

30 September 2026 22:10 30 Sep 2026 22:10

Joko Gunawan, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kantah Labuhanbatu Terbitkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Al-Huda

Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo menyerahkan sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Huda di Dusun I, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kepada nazir masjid, Selasa, 29 September 2026. (Foto: Dok. Kantah Labuhanbatu for Ketik.com)

KETIK, LABUHAN BATU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi rumah ibadah.

Terbaru, Kantah Kabupaten Labuhanbatu menerbitkan sekaligus menyerahkan sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Huda di Dusun I, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, kepada nazir masjid tersebut, Selasa, 29 September 2026.

Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk kesiapan pihaknya dalam memenuhi kebutuhan alas hukum yang sah, khususnya bagi rumah ibadah.

Hal itu disampaikannya di Kantor Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Rantauprapat, Rabu, 30 September 2026. Penyerahan sertifikat turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat serta instansi lainnya.

"Semua berawal dari komunikasi antar banyak pihak, baik masyarakat, tokoh-tokoh serta lainnya. Maka, kita terus siap dan bekerja guna mempercepat proses penyelesaian legalitas tanah rumah ibadah," ujarnya.

Menurut Khalid, terbitnya sertifikat tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Ia menambahkan, legalitas tanah merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan rumah ibadah.

Dengan kepastian hukum yang kuat, pembangunan Masjid Al-Huda diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

"Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu secara langsung di tengah masyarakat juga menjadi wujud nyata pelayanan pertanahan yang semakin dekat, mudah dan memberikan kepastian hukum," tambah Khalid.

Ke depannya, Kantah Kabupaten Labuhanbatu berharap pembangunan Masjid Al-Huda segera diselesaikan sehingga dapat menjadi pusat ibadah, pembinaan umat, dan ruang tumbuh bagi generasi muda di Desa Meranti Paham.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sertifikat Rumah Ibadah Masjid Al-Huda Kantah Labuhanbatu Legalitas Tanah Pondasi Penting Berita Labuhanbatu Info Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo Tanah Wakaf sertifikat wakaf Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Rumah Ibadah