Kafe di Lahan Pemkab Blitar Jadi Sorotan, BPKAD Ungkap Dasar Hukum dan Nilai Sewanya

17 Juni 2026 19:44 17 Jun 2026 19:44

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail Kafe di Lahan Pemkab Blitar Jadi Sorotan, BPKAD Ungkap Dasar Hukum dan Nilai Sewanya

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar, Ahmad Saik, Rabu 17 Juni 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar yang berada di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, terus menjadi perhatian publik setelah lokasi tersebut digunakan untuk usaha kuliner yang dikelola pihak swasta. Menanggapi hal itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar menegaskan seluruh proses pemanfaatan aset telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, melalui Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar, Ahmad Saik, menjelaskan bahwa penyewaan aset tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurutnya, proses bermula dari pengajuan permohonan sewa yang diajukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penataran Aneka Usaha (PENA) pada awal Februari 2026. Setelah itu, pemerintah daerah melakukan tahapan administrasi dan penilaian aset sesuai prosedur yang berlaku.

“Penentuan nilai sewa tidak dilakukan secara sembarangan. Nilainya mengacu pada hasil penilaian Penilai Publik yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Blitar,” kata Ahmad Saik, Rabu 17 Juni 2026.

Berdasarkan hasil appraisal, nilai dasar sewa aset tersebut ditetapkan sebesar Rp78.731.500. Setelah memperoleh persetujuan kepala daerah, dilakukan penandatanganan perjanjian sewa antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Perumda PENA.

Ahmad menjelaskan, masa sewa aset diberikan selama lima tahun dengan sistem pembayaran tahunan. Sesuai ketentuan Pasal 128A ayat (11) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pembayaran sewa dikenakan sebesar 135 persen dari nilai dasar sewa.

“Dari perhitungan itu, besaran sewa yang harus dibayarkan Perumda PENA mencapai Rp106.287.525 setiap tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, Perumda PENA melakukan kerja sama pengelolaan usaha makanan dan minuman dengan pihak ketiga, yakni PT Tata Nusa Konsultindo. 

BPKAD menilai skema tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset daerah agar memiliki nilai ekonomi dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Regulasi yang berlaku juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan aset melalui penyewaan kepada BUMD maupun badan usaha lainnya.

Selain harus mendapatkan persetujuan kepala daerah, setiap pemanfaatan aset juga wajib didahului proses penilaian untuk memastikan nilai sewanya sesuai harga wajar.

“Seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pengajuan permohonan, penilaian aset, persetujuan bupati hingga penandatanganan perjanjian sewa,” tegas Ahmad.

Sebelumnya, keberadaan kafe yang berdiri di atas aset milik Pemkab Blitar tersebut sempat memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum kerja sama, mekanisme pemanfaatan aset, hingga besaran kontribusi yang diberikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan pemanfaatan aset Jalan Anjasmoro tersebut merupakan bagian dari langkah optimalisasi barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar BPKAD Aset Pemkab kafe