KETIK, PALEMBANG – Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi momentum baru bagi gerakan petani.
Namun bagi Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Selatan, pengesahan UU bukanlah akhir perjuangan.
Lantas bagaimana undang-undang itu dijalankan di lapangan?
Pertanyaan tersebut menjadi tema Dialog Publik Hari Tani Nasional 2026 yang digelar DPW SPI Sumsel di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) DPW SPI Sumsel, wilayah Desa Lubuk Bandung, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 25 September 2026.
Dialog tersebut mengangkat tema “UU Reforma Agraria Disahkan, Lalu Apa?” dengan subtema “Mendengar Suara Petani, Membaca Arah Reforma Agraria, dan Mengawal Implementasinya.”
Ketua DPW SPI Sumsel Muhammad Arif mengatakan, lahirnya UU Reforma Agraria harus segera diterjemahkan menjadi tindakan nyata, terutama bagi petani yang selama ini berhadapan dengan konflik agraria.
“Kita tidak lagi bertanya apakah Indonesia membutuhkan reforma agraria. UU-nya sudah disahkan. Sekarang pertanyaannya: bagaimana konflik yang sudah puluhan tahun diselesaikan dan bagaimana UU ini benar-benar sampai ke tingkat desa?” ujar Muhammad Arif.
Menurutnya, Sumatera Selatan memiliki sejumlah konflik agraria yang memiliki sejarah panjang. Karena itu, implementasi UU tidak boleh mengabaikan sejarah penguasaan dan konflik yang terjadi di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah DPW SPI Sumsel Muhkamat Arif mengingatkan agar reforma agraria tidak berhenti pada pembagian tanah atau penerbitan sertifikat.
“Kalau tanah sudah dibagikan tetapi petani tidak mampu mempertahankan dan mengelolanya, reforma agraria belum selesai. Harus ada kepastian hak, penyelesaian konflik, penguatan produksi, kelembagaan, sampai akses pasar,” katanya.
Pandangan tersebut diperkuat Julian Junaidi (JJ Polong), Dosen Universitas Sriwijaya yang menjadi narasumber dalam dialog.
Ia mengatakan UU merupakan instrumen yang membutuhkan kebijakan dan implementasi konkret.
“UU tidak otomatis mengubah struktur penguasaan tanah hanya karena sudah disahkan. Yang menentukan adalah bagaimana norma itu diterjemahkan menjadi kebijakan, kelembagaan, anggaran, dan tindakan konkret di lapangan,” ujar JJ Polong.
Ia juga menilai konflik agraria tidak semata-mata persoalan administrasi pertanahan. Menurutnya, persoalan tersebut memiliki dimensi sejarah, sosial, ekonomi, politik, dan tata ruang.
Bagi SPI Sumsel, momentum Hari Tani Nasional tahun ini menjadi titik penting untuk mengawal pelaksanaan UU Reforma Agraria dari tingkat pusat hingga basis petani.
“Hari Tani tahun ini bukan sekadar seremoni. Kami ingin memastikan setelah UU disahkan ada perubahan nyata bagi petani,” kata Muhammad Arif.(*)
