KETIK, GRESIK – Puluhan warga RW 2 Kelurahan Gulomantung menggelar aksi damai untuk menuntut penundaan operasional PT Hanwa Royal Metal, Senin, 13 Juli 2026. Aksi tersebut mendapat respons dari Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir yang menegaskan bahwa setiap industri berat wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk memenuhi persyaratan lingkungan dan memperoleh persetujuan masyarakat sekitar.
Sebelum menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Gresik, massa aksi lebih dahulu mendatangi Kantor Kecamatan Kebomas. Mereka meminta dukungan dan fasilitasi dari Camat Kebomas sebelum melanjutkan aksi ke kantor DPRD Gresik.
Di hadapan para demonstran, Syahrul mengaku memahami keresahan warga RW 2 Kelurahan Gulomantung terkait rencana operasional PT Hanwa Royal Metal. Warga khawatir aktivitas industri berat milik perusahaan penanaman modal asing tersebut akan berdampak pada lingkungan permukiman dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Syahrul, meskipun proses perizinan investasi asing melibatkan berbagai instansi, perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan lingkungan serta memperhatikan persetujuan masyarakat yang terdampak.
"Keluhan warga Kelurahan Gulomantung sebenarnya sudah kami dengarkan beberapa waktu lalu. Dari sisi perizinan, kami berharap seluruh aktivitas perusahaan kategori industri berat harus mendapatkan persetujuan lingkungan sekaligus persetujuan warga sekitar. Jika operasional perusahaan tidak didukung masyarakat, DPRD Gresik akan mendukung penyelidikan terhadap operasional perusahaan tersebut," ujar Syahrul.
Sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi warga, Syahrul menandatangani surat kesepakatan yang diajukan oleh massa aksi. Penandatanganan tersebut disambut positif oleh warga sebagai bukti komitmen DPRD Gresik dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Selanjutnya, DPRD Gresik berkomitmen berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta manajemen perusahaan untuk memastikan seluruh proses perizinan dan rencana operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat kesepakatan tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, PT Hanwa Royal Metal diminta tidak melakukan aktivitas maupun operasional sebelum memperoleh persetujuan tertulis dari warga RW 2 Kelurahan Gulomantung.
Kedua, apabila izin operasional diterbitkan tanpa adanya persetujuan warga, perusahaan diminta tidak menjalankan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, kebisingan, pencemaran udara, maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketiga, warga meminta perusahaan ditutup secara permanen apabila melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Koordinator aksi, Andi Yhuswanto, mengatakan kehadiran warga bertujuan memperoleh komitmen tertulis dari Ketua DPRD Gresik sebagai bentuk jaminan bahwa lembaga legislatif berpihak pada kepentingan masyarakat.
Andi juga mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinan Ketua DPRD Gresik sebelumnya, M. Abdul Qodir, aktivitas perusahaan tersebut sempat dilarang. Namun, menurutnya, saat ini pihak perusahaan kembali berencana menjalankan operasional.
Setelah memperoleh tanda tangan Ketua DPRD Gresik pada surat kesepakatan, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (*)
.png)