Dua Lansia Lapas Tuban Terima Remisi Khusus, Negara Berhemat hingga Rp5,9 Juta

1 Juni 2026 11:01 1 Jun 2026 11:01

Ahmad Istihar, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dua Lansia Lapas Tuban Terima Remisi Khusus, Negara Berhemat hingga Rp5,9 Juta

Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra saat menyerahkan surat remisi kepada dua warha binaan lanjut usia di momen peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Lapas, Senin 01 Juni 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban memberikan Remisi Khusus (RK) kepada warga binaan lanjut usia (lansia) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan berlaku, Senin 01 Juni 2026

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap Narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Adapun warga binaan lansia Lapas Tuban yang mendapat remisi tersebut berjumlah 2 orang berinisial G dan M dengan kasus pembunuhan dan jumlah remisi diperoleh masing-masing 4 bulan dan 5 bulan.

Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra menyampaikan bahwa pemberian remisi bagi warga binaan lanjut usia merupakan bagian dari implementasi sistem Pemasyarakatan yang menjunjung nilai kemanusiaan, khususnya bagi kelompok rentan.

“Pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat," ujarnya Irwanto

"Diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berpartisipasi dalam program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa pidana,” imbuhnya 

Adanya pemberian remisi kepada 2 warga binaan Lapas Tuban tersebut, juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan perhitungan kebutuhan biaya makan warga binaan, dengan pemberian remisi mampu menghemat anggaran negara sebesar Rp5.940.000,.

Efisiensi tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan Pemasyarakatan yang tidak hanya menjunjung aspek kemanusiaan, tetapi juga mendukung pengelolaan anggaran negara yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Hal ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif, humanis, dan berorientasi pada efisiensi anggaran negara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Remisi Lansia