KETIK, MALANG – Rencana pembangunan total Pasar Besar mendapatkan penolakan dari beberapa pedagang. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang pun menegaskan bahwa rencana tersebut untuk kepentingan bersama.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan beberapa pedagang.
"Konsep tentang pasar itu untuk kepentingan orang banyak. Itu belum memahami," ujarnya, Rabu 29 Januari 2025.
Perbaikan Pasar Besar harus dilakukan dengan pembongkaran total. Sedangkan pedagang yang menolak rencana itu hanya ingin agar pasar rakyat tersebut direnovasi.
Eko menjelaskan bahwa sudah menjadi kewajiban Pemkot Malang untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat. Terlebih banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi Pasar Besar yang tidak layak.
"Untuk memperbaiki sarana prasarana perdagangan ekonomi di Malang Kota ini kan pemerintah wajib memperbaiki. Nah salah satunya pasar itu adalah milik pemerintah. Sertifikatnya atas nama pemerintah kota," lanjutnya.
Pemkot Malang tengah mengupayakan agar pembangunan Pasar Besar mendapatkan suntikan dana dari Kementerian PUPR. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap kondisi Pasar Besar.
"Kalau tidak ada perhatian khusus, nanti pemerintah, masyarakat mempunyai persepsi asa pembiaran. Tapi pada saat sudah kita proses pembangunannya ditolak," katanya.
Untuk itu, Eko masih akan melakukan sosialisasi kepada pedagang Pasar Besar secara menyeluruh. Ia berharap para pedagang dapat memahami situasi tersebut.
"Tetap kita akan sosialisasi. Bagaimanapun itu tetap warga kita, binaan Diskopindag. Dia pelan-pelan akan mempelajari kondisi seperti ini," terang Eko.(*)
Diskopindag Kota Malang Tegaskan Pembangunan Total Pasar Besar untuk Kepentingan Bersama
29 Januari 2025 17:10 29 Jan 2025 17:10
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Sisi depan Pasar Besar Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Pasar Besar Malang Kota Malang Diskopindag Kota Malang perbaikan Pasar Besar Malang Pedagang Pasar BesarBaca Juga:
Tak Hanya Perkara Pidana-Perdata, MHERA Law Hadir di Malang Berikan Pendampingan UMKM hingga KorporasiBaca Juga:
17 Tuntutan Aksi Aliansi Rakyat Bangkit di Kayutangan Malang, Salah Satunya RUU Perampasan AsetBaca Juga:
Suka Cita Sopir Angkot Kota Malang Sambut Program Pelajar Gratis, Penghasilan Kini Lebih MenjanjikanBaca Juga:
Unik! Dua Perempatan Saling Berdekatan di Malang Ini Jadi Jalur Vital Warga, Jarang Terjadi MacetBaca Juga:
Mulai 31 Agustus 2026! 96 Angkot Gratis Bakal Antar Jemput Pelajar Kota Malang di 15 RuteBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
28 Agustus 2026 19:30
Pesan Ketua Komite SMAN Taruna Nala Prof. Rofi'uddin: Pilihlah yang Bisa Mewakili
28 Agustus 2026 18:59
627 Ribu Warga Penerimaan Manfaat di Malang Raya-Pasuruan Dapat Bantuan Beras 30 Kg, Cek Jadwal Penyalurannya!
28 Agustus 2026 17:30
Unitri Terima 680 Maba, Bangun Budaya Kontributif Melalui I-Progres
28 Agustus 2026 16:12
Suka Cita Sopir Angkot Kota Malang Sambut Program Pelajar Gratis, Penghasilan Kini Lebih Menjanjikan
28 Agustus 2026 15:56
Mulai 31 Agustus 2026! 96 Angkot Gratis Bakal Antar Jemput Pelajar Kota Malang di 15 Rute
.png)