KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan parkir satu hari penuh tetap dikenakan tarif parkir normal. Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap juru parkir (jukir) yang meminta tarif lebih.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat operasi penindakan perparkiran menjelaskan terkadang jukir merasa berhak untuk meminta tarif lebih terhadap pengendara yang parkir cukup lama.
"Walaupun itu pelanggan meletakkan kendaraan sehari penuh, malah bukan parkir lagi tapi menitipkan kendaraan, jukir merasa dia melampaui waktu. Jukir menyatakan untuk memungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan," ujar Widjaja, Senin (10/6/2024).
Penindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Malang berupa jukir diminta menuliskan surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam operasi tersebut juga sebagai tindaklanjut dari pembinaan yang telah dilakukan Dishub sebelumnya.
"Operasi ini sasarannya adalah pembinaan. Di satu sisi jukir paham tentang ketentuan, sebagaimana tindak lanjut dari kami melakukan pembinaan seminggu yang lalu. Bagaimana implementasi di lapangan, mereka bisa melaksanakannya atau tidak," lanjutnya.
Widjaja juga menegaskan bahwa setiap pengendara yang melakukan parkir di lahan milik Pemkot Malang wajib mendapatkan karcis resmi. Apabila ditemukan jukir yang melanggar, akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selama parkir menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah, maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dishub. Selain itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan," katanya.
Masyarakat juga diminta memahami kewajiban dan haknya sebagai pengguna jalan dengan tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak diperbolehkan.
"Jangan hanya asal meletakkan kendaraan, parkir bukan pada tempatnya. Tapi pengendara juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Artinya tarifnya tidak melebihi sesuai dengan ketentuan," tutupnya. (*)
Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Seharian Tetap Dikenakan Tarif Normal
10 Juni 2024 14:15 10 Jun 2024 14:15
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Operasi penindakan perparkiran oleh Dishub Kota Malang.
Tags:
Operasi Penindakan Perparkiran Dishub Kota Malang Kota Malang Tarif Parkir Kota MalangBaca Juga:
Kasus Bunuh Diri di Malang Meningkat, Akademisi UM Tekankan Pentingnya Dukungan Orang TerdekatBaca Juga:
Disdikbud Kota Malang Pastikan Zonasi SPMB Akurat 100 PersenBaca Juga:
Pojok Curhat Hadir di MCC Malang, Indonesia Sehat Jiwa Siapkan Ruang Aman dan Hotline KonselingBaca Juga:
Jangan Cuma Kejar IPK! Pustakawan UM Bongkar Kunci Keberhasilan Mahasiswa di MalangBaca Juga:
Kesra Ajak 96 Pesantren di Kota Malang Wujudkan Lingkungan Ramah Anak dan Bebas KekerasanBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
5 Juni 2026 16:31
Disdikbud Kota Malang Pastikan Zonasi SPMB Akurat 100 Persen
5 Juni 2026 15:35
Kesra Ajak 96 Pesantren di Kota Malang Wujudkan Lingkungan Ramah Anak dan Bebas Kekerasan
5 Juni 2026 12:43
Daya Tampung Belum Terpenuhi, Disdikbud Kota Malang Izinkan SD Negeri Rekrut Siswa Lintas Daerah
5 Juni 2026 11:54
Berkurang Drastis! Seragam Gratis Pemkot Malang Kini Hanya untuk 4.000 Siswa Kurang Mampu
4 Juni 2026 21:04
Ademnya Wajah Jemaah Haji yang Telah Tiba di Kota Malang
