KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan parkir satu hari penuh tetap dikenakan tarif parkir normal. Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap juru parkir (jukir) yang meminta tarif lebih.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat operasi penindakan perparkiran menjelaskan terkadang jukir merasa berhak untuk meminta tarif lebih terhadap pengendara yang parkir cukup lama.
"Walaupun itu pelanggan meletakkan kendaraan sehari penuh, malah bukan parkir lagi tapi menitipkan kendaraan, jukir merasa dia melampaui waktu. Jukir menyatakan untuk memungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan," ujar Widjaja, Senin (10/6/2024).
Penindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Malang berupa jukir diminta menuliskan surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam operasi tersebut juga sebagai tindaklanjut dari pembinaan yang telah dilakukan Dishub sebelumnya.
"Operasi ini sasarannya adalah pembinaan. Di satu sisi jukir paham tentang ketentuan, sebagaimana tindak lanjut dari kami melakukan pembinaan seminggu yang lalu. Bagaimana implementasi di lapangan, mereka bisa melaksanakannya atau tidak," lanjutnya.
Widjaja juga menegaskan bahwa setiap pengendara yang melakukan parkir di lahan milik Pemkot Malang wajib mendapatkan karcis resmi. Apabila ditemukan jukir yang melanggar, akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selama parkir menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah, maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dishub. Selain itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan," katanya.
Masyarakat juga diminta memahami kewajiban dan haknya sebagai pengguna jalan dengan tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak diperbolehkan.
"Jangan hanya asal meletakkan kendaraan, parkir bukan pada tempatnya. Tapi pengendara juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Artinya tarifnya tidak melebihi sesuai dengan ketentuan," tutupnya. (*)
Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Seharian Tetap Dikenakan Tarif Normal
10 Juni 2024 14:15 10 Jun 2024 14:15
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Operasi penindakan perparkiran oleh Dishub Kota Malang.
Tags:
Operasi Penindakan Perparkiran Dishub Kota Malang Kota Malang Tarif Parkir Kota MalangBaca Juga:
UIN Malang Luluskan 800 Wisudawan, Prof. Ilfi Nur Diana Tekankan Mahasiswa Telah Dibimbing dengan Karakter dan Mental KuatBaca Juga:
Rawat Kearifan Lokal, Sekarbanjar 4 Hidupkan Tradisi Islam Nusantara di Kota MalangBaca Juga:
Kurang 0,6 Hektare, Pemkot Malang Cari Tambahan Lahan Sekolah RakyatBaca Juga:
Pasar Besar Malang Terbengkalai, Hippama Desak Pemkot Perbaiki Pakai APBDBaca Juga:
Pasar Besar Urung Diperbaiki, Wali Kota Malang Ungkap Penolakan Pedagang Jadi KendalaBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
6 September 2026 06:06
Rawat Kearifan Lokal, Sekarbanjar 4 Hidupkan Tradisi Islam Nusantara di Kota Malang
5 September 2026 16:37
Inovasi Kapsul Daun Sirsak untuk Kanker Serviks, Mahasiswa FK UB Sabet Gold Medal di Jepang
5 September 2026 15:00
Kurang 0,6 Hektare, Pemkot Malang Cari Tambahan Lahan Sekolah Rakyat
5 September 2026 14:01
Pasar Besar Urung Diperbaiki, Wali Kota Malang Ungkap Penolakan Pedagang Jadi Kendala
4 September 2026 19:17
Sport Tourism Jadi Andalan, 3,2 Juta Wisatawan Ditargetkan Kunjungi Kota Malang di 2026
