KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan parkir satu hari penuh tetap dikenakan tarif parkir normal. Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap juru parkir (jukir) yang meminta tarif lebih.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat operasi penindakan perparkiran menjelaskan terkadang jukir merasa berhak untuk meminta tarif lebih terhadap pengendara yang parkir cukup lama.
"Walaupun itu pelanggan meletakkan kendaraan sehari penuh, malah bukan parkir lagi tapi menitipkan kendaraan, jukir merasa dia melampaui waktu. Jukir menyatakan untuk memungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan," ujar Widjaja, Senin (10/6/2024).
Penindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Malang berupa jukir diminta menuliskan surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam operasi tersebut juga sebagai tindaklanjut dari pembinaan yang telah dilakukan Dishub sebelumnya.
"Operasi ini sasarannya adalah pembinaan. Di satu sisi jukir paham tentang ketentuan, sebagaimana tindak lanjut dari kami melakukan pembinaan seminggu yang lalu. Bagaimana implementasi di lapangan, mereka bisa melaksanakannya atau tidak," lanjutnya.
Widjaja juga menegaskan bahwa setiap pengendara yang melakukan parkir di lahan milik Pemkot Malang wajib mendapatkan karcis resmi. Apabila ditemukan jukir yang melanggar, akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selama parkir menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah, maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dishub. Selain itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan," katanya.
Masyarakat juga diminta memahami kewajiban dan haknya sebagai pengguna jalan dengan tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak diperbolehkan.
"Jangan hanya asal meletakkan kendaraan, parkir bukan pada tempatnya. Tapi pengendara juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Artinya tarifnya tidak melebihi sesuai dengan ketentuan," tutupnya. (*)
Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Seharian Tetap Dikenakan Tarif Normal
10 Juni 2024 14:15 10 Jun 2024 14:15
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Operasi penindakan perparkiran oleh Dishub Kota Malang.
Tags:
Operasi Penindakan Perparkiran Dishub Kota Malang Kota Malang Tarif Parkir Kota MalangBaca Juga:
[FOTO] Sensasi Kuliner Italia di Malang, Cicipi “Torre Del Gusto” Italian All You Can Eat Dinner di Hotel Santika PremiereBaca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al KamilBaca Juga:
UAS: Keteladanan Orang Tua, Kunci Anak Cintai AllahBaca Juga:
Resmi Jabat Kalapas Malang, Christo Victor Nixon Siap Lanjutkan Program Strategis Teguh PamujiBaca Juga:
Kisah Suryadi: Bermodal Mental Santri dan Aktivis Jalanan, Kini Pimpin Komisi D DPRD Kota MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
19 April 2026 11:12
Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad
18 April 2026 18:16
Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen
18 April 2026 17:12
Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi
18 April 2026 15:52
Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging
17 April 2026 20:48
Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
17 April 2026 20:30
Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi
Trending
Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan
Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend
Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda
Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
