KETIK, MALANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyidak Pasar Splendid, Kota Malang usai kasus Kakek di Malang yang dipenjara akibat memelihara Ikan Aligator Gar. Diketahui spesies tersebut memiliki sifat invasif sehingga dilarang untuk dibudidayakan.
Pengawas Perikanan UPT Stadiun PSDKP Cilacap Satuan Pengawas Malang KKP, Agung Wahyudi menjelaskan Ikan Aligator cukup berbahaya bagi kelestarian perairan di Indonesia. Oleh karenanya pada Peraturan Menteri-KP RI nomor 19 tahun 2020, keluar-masuknya ikan tersebut harus diawasi.
"Keluar masuknya harus diawasi karena berbahaya bagi lingkungan. Jenis ikan ini invasif dan membuat berbahaya bagi kelestarian perairan kita jika tidak terjaga nantinya," ujarnya, Jumat 13 September 2024.
Diketahui bahwa Ikan Aligator Gar memiliki sifat yang merugikan, baik dari telur ikan maupun ketika dibudidaya. Apabila ikan tersebut menyebar di perairan, akan menyebabkan jumlah ikan endemik semakin berkurang.
"Ikan ini akan sangat berpengaruh pada perairan PUD (Perairan Umum Daerah) yang ada di sekitar Malang khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Jumlah ikan endemik bisa berkurang, sehingga anak cucu nanti tidak akan bisa melihat beragam jenis ikan tersebut," lanjutnya.
Selain Aligator Gar, jenis ikan lain yang dilarang utuk dibudidayakan ialah Arapaima, Red Devil, Piranha, Sapu-sapu, hingga beberapa Sikilid atau Ikan Afrika. Menurut Agung, Ikan Sikilid memiliki sifat seperti Ikan Nila yang rakus dan memakan rantai makanan yang ada di bawahnya.
"Untuk pengawasan, kita rangkul beberapa instansi dan stakeholder untuk mengimbau masyarakat. Pokmaswas juga kita rangkul sebagai masyarakat pengawas perikanan yang membantu kita memberikan informasi dan mensosialisasikan peraturan perundangan," jelasnya. (*)
Bersifat Invasif Jadi Alasan Ikan Aligator Tidak Boleh Dibudidaya
13 September 2024 16:20 13 Sep 2024 16:20
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi Ikan Aligator Gar yang dilarang untuk dibudidaya di Indonesia. (Foto: thefisheriesblog.com)
Tags:
Ikan Aligator Gar Ikan Invasif Dilarang Budidaya Budidaya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pasar Splendid Kakaek DipenjaraBaca Juga:
Peyaluran Kredit Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis Nelayan Lapor Jampidsus dan Minta Direktur Lembaga Kementerian MundurBaca Juga:
Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diproyeksikan Jadi Percontohan NasionalBaca Juga:
Dua Tahun Tanpa Hibah, 644 Kelompok Pembudidaya Ikan Lebak Belum Tersentuh BantuanBaca Juga:
Upaya Penyelamatan Pesawat KKP Fokus di Perbukitan Maros, Tim SAR Sisir Titik Koordinat TerakhirBaca Juga:
Hubungkan Kayutangan Heritage dan Splendid, Wali Kota Malang Siapkan Jembatan Ikonik dan Penataan KawasanBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
24 Juli 2026 13:26
Unisma Beri Pendampingan dan Proses BAP terhadap Korban Dugaan Kekerasan Seksual
24 Juli 2026 12:33
Pusdipwasbang Unitri Bakal Gelar Sarasehan Budaya Nasional, Bahas Ketahanan Budaya Nusantara
23 Juli 2026 17:05
UB Ringankan Beban Mahasiswa Baru, Arya Terima Laptop, UKT Gratis hingga Bantuan Biaya Hidup
23 Juli 2026 16:15
3.513 Stel Seragam Gratis Kota Malang Kembali Dibagikan, Anggaran Berkurang Jadi Rp1,5 Miliar
23 Juli 2026 16:07
Hari Anak Nasional, Disdikbud Kota Malang Minta Guru Anggap Murid Layaknya Anak Sendiri
