KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas BKPSDM Kota Surabaya, Ira Trusilowati mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh ke-58 ASN itu yang paling banyak ditemukan tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira, Senin, 5 Oktober 2026.
Kepada ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari tanpa alasan akan dipanggil oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan. Apabila tidak ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kasus tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” katanya.
BKPSDM akan melanjutkan pembinaan dengan menyasar kecamatan-kecamatan di Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk terus mengingatkan ASN mengenai kewajiban serta aturan yang mengikat mereka sebagai aparatur pemerintah.
“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (anda) semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkasnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN. Pembinaan tersebut akan terus dilakukan secara berkala. (*)
