Dinas Perkim Lebak Salurkan BSRS 2026 bagi 262 Penerima, Progres Hampir 100 Persen

7 Oktober 2026 14:48 7 Okt 2026 14:48

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Dinas Perkim Lebak Salurkan BSRS 2026 bagi 262 Penerima, Progres Hampir 100 Persen

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, saat melakukan monitoring pelaksanaan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) untuk peningkatan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dinas Perkim Lebak)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan telah menyalurkan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang menjadi salah satu program prioritas Bupati Lebak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan hingga pertengahan tahun 2026, progres pembangunan rumah layak huni yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten rata-rata telah mencapai sekitar 98,9 persen.

"Program Bupati Lebak dalam penanganan rumah layak huni melalui Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Lebak saat ini sedang berjalan. Dari total 262 unit rumah yang menjadi sasaran program, progres rata-rata pembangunan telah mencapai kurang lebih 98,9 persen dan pekerjaan masih berlangsung di lapangan," kata Iwan kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, program tersebut menyasar masyarakat yang selama ini menempati rumah tidak layak huni (RTLH) di berbagai wilayah Kabupaten Lebak. Sebanyak 262 unit rumah diberikan bantuan stimulan untuk rehabilitasi yang tersebar di 28 kecamatan dan 104 desa.

Menurut Iwan, program RTLH merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menghadirkan hunian yang aman, sehat, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Sebaran program ini mencakup 28 kecamatan dan 104 desa di Kabupaten Lebak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun 2026. Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta per unit rumah.

"Dengan bantuan sebesar Rp20 juta per unit, diharapkan masyarakat dapat memiliki rumah yang lebih layak huni. Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran," tuturnya.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program pembangunan 262 unit rumah layak huni tersebut mencapai sekitar Rp5,24 miliar.

Pemkab Lebak berharap program RTLH tidak hanya meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup warga penerima manfaat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bsrs Lebak Dinas Perkim Lebak Rumah Layak Huni Rtlh Lebak Iwan Sutikno berita lebak Berita Banten