KETIK, MALANG – Partai politik (parpol) di Kota Malang bersuka cita mendapatkan bantuan hingga Rp7.080.120.000 dari Pemkot Malang. Bantuan partai politik (banpol) tersebut diperuntukkan bagi 9 partai politik yang duduk di kursi parlemen DPRD Kota Malang.
Besaran banpol yang diterima masing-masing partai di Kota Malang ialah Rp15.000 dikalikan dengan jumlah suara yang diperoleh saat Pemilu 2024. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan banpol tersebut salah satunya digunakan untuk pendidikan politik bagi masyarakat.
"Ini menjadi satu perhatian pemerintah untuk masyarakat agar terkait dengan perpolitikan, demokrasi politiknya bisa berjalan. Ini diberikan kepada partai-partai politik yang sesuai dengan jumlah suaranya, bukan dengan jumlah kursinya," ujar Wahyu, Jumat, 18 September 2026.
Terlebih Wahyu meminta agar partai politik dapat ikut membangun iklim demokrasi yang baik di Kota Malang. Hal tersebut selaras dengan tanggung jawab dalam memberikan pendidikan politik khususnya bagi pemilih pemula.
"Jadi ini kita serahkan anggarannya kepada partai politik agar bisa memberikan satu pemahaman, pengetahuan untuk pendidikan politik yang ada di Kota Malang. Agar di tahun 2029 bisa meningkatkan dan mulai ada pembelajaran politik di kalangan anak-anak muda," lanjutnya.
Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menjelaskan banpol telah rutin diberikan kepada parpol setiap tahunnya menggunakan APBD yang disematkan di Bakesbangpol. Sejak tahun 2021, besaran banpol yang diterima partai pemenang Pilkada tetap di angka Rp15.000 dikalikan jumlah suara.
"Artinya, sudah hampir 5 tahun mandatory kegiatan banpol ini disematkan di Bakesbangpol. Kita hari ini kembali lagi, langsung memberikan pencairan karena sudah, tinggal berita acara serah terima yang harus disaksikan langsung oleh Bapak Wali Kota," katanya.
Rahman menjelaskan banpol yang baru saja diserahkan digunakan untuk program selama 8 bulan kemarin di tahun 2026. Dengan demikian setiap parpol yang menerima banpol harus menyerahkan SPJ berdasarkan kegiatan yang telah diakomodir bersama.
"Kemudian SPJ tahun 2026 nanti harus dikembalikan kepada Bakesbangpol untuk pelaporannya di tahun anggaran nanti 2027 atas penggunaan tahun anggaran 2026," ungkapnya.(*)
