KETIK, MALANG – Dari hasil pleno rekapitulasi faktual, berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasangan tersebut pun telah diberikan kesempatan untuk verifikasi faktual (verfak) kedua.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan apabila dalam kesempatan kedua ini Sam HC-Rizky Boncel tetap tak memenuhi syarat dukungan, maka terancam gagal mengikuti Pilkada 2024.
"Verfak kedua sudah enggak ada tahapan perbaikan. Kalau enggak lolos berati ya sudah," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Sesuai dengan aturan yang ada, bapaslon independen harus menyerahkan 48.882 dukungan. Keduanya telah menyerahkan 18.964 dukungan namun 17.351 sisanya tidak memenuhi syarat.
Tim diminta untuk mengunggah dukungan tersebut di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam jangka waktu 3X24 jam hingga 3 Agustus 2024. Setelah itu verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua dilakukan oleh KPU Kota Malang pada 4-7 Agustus 2024.
"Setelah vermin kedua, akhirnya masuk verfak kedua pada 7-14 Agustus 2024 karena berubah lagi. Akan kami sampaikan ke KPU RI karena awalnya harusnya vermin pertama sudah mulai 1-4 Agustus," lanjutnya.
Kota Malang menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang mengalami pengunduran jadwal dari keputusan Bawaslu akibat peristiwa tersebut. Mengingat Kota Malang masih berada di vermin kedua ketika daerah lain telah masuk pada verfak kedua.
Perubahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan agenda yang semakin berhimpitan. Terlebih KPU Kota Malang masih harus melakukan sosialisasi terkait Pilkada 2024. Sekaligus pada 19 Agustus 2024 KPU Kota Malang harus melakukan penetapan terkait ada atau tidak adanya calon perseorangan.
"Kita akhirnya kerja mepet-mepet dengan jadwal atau tahapan lain. Ini konsekuensi yang harus dihadapi langsung oleh calon. Kan kita juga buru pengumuman pendaftaran di 24 Agustus dan pendaftaran 27 Agustus 2024. Masih perlu sosialisasi juga," tutupnya.(*)
Jika Dukungan Tak Memenuhi Syarat, Peluang Sam HC-Rizky Boncel di Pilkada Kota Malang Hangus
2 Agustus 2024 05:43 2 Agt 2024 05:43
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Sam HC-Rizky Boncel Pilkada Kota Malang Pilkada 2024 KPU Kota Malang Kota MalangBaca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak MalingBaca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu RamadhanusBaca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada HotelBaca Juga:
Kedai Kopi Cahaya Baru, Ruang Singgah Anak Muda di Tengah Hiruk Pikuk Kota MalangBaca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
15 April 2026 19:41
DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi
15 April 2026 17:57
DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH
15 April 2026 16:31
33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi
15 April 2026 14:28
Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!
15 April 2026 13:54
Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026
14 April 2026 16:31
Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK
