KETIK, MALANG – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang secara resmi telah mengeluarkan Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) yang mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswa Universitas Brawijaya (UB).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UIN Malang nomor 684 tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 April 2025. Rektor UIN Malang, Prof Zainudin menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut telah melanggar kode etik mahasiswa.
Untuk itu sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa pun dilakukan. Tak hanya itu, surat pindah maupun transkrip nilai selama masa perkuliahan pun tak dapat diberikan.
"Dengan dikeluarkan Keputusan ini maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa UIN Malang," ujar Rektor, Selasa, 15 April 2025.
Prof Zain mengaku merasa sangat kecewa dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Ilham. Terlebih dalam kode etik mahasiswa telah jelas disebutkan bahwa mahasiswa dilarang perundungan, kekerasan fisik, dan juga pelecehan seksual yang berdampak pada psikis korban.
Selain itu sebagai mahasiswa UIN Malang, dilarang untuk mengkonsumsi maupun mengedarkan miuman beralkohol baik di dalam maupun luar lingkungan kampus.
"Kami sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Ia telah melakukan pelanggaran berat dan UIN Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," pungkasnya.(*)
UIN Malang Resmi Keluarkan Mahasiswa yang Mengaku Lakukan Pemerkosaan
15 April 2025 16:12 15 Apr 2025 16:12
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Mahasiswa yang mengaku telah melakukan pemerkosaan, resmi dikeluarkan dari UIN Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
UIN Malang Mahasiswa UIN Malang pelaku pemerkosaan Mahasiswa UBBaca Juga:
Viral Ketua Dema FST UIN Malang Perkosa Mahasiswa UB, Begini ModusnyaBaca Juga:
Mahasiswa UIN Malang Perkosa Mahasiswi UB, Rektor Buka SuaraBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
15 April 2026 13:54
Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026
14 April 2026 16:31
Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji
14 April 2026 16:25
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April
14 April 2026 15:34
Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi
14 April 2026 14:57
DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas
13 April 2026 19:05
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK
