KETIK, MALANG – Promovendus Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Mahbub Ainur Rofiq, berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian promosi doktor yang digelar di Gedung SBY Lantai IV Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Senin, 29 Juni 2026.
Dalam sidang promosi tersebut, Mahbub mempresentasikan disertasi berjudul Formulasi Kriteria Hubungan Perdata Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Kedudukan Anak Luar Kawin. Penelitian tersebut menawarkan formulasi baru mengenai hubungan perdata anak luar kawin dengan mengintegrasikan perspektif hukum positif, hukum progresif, dan fikih munakahat.
Disertasi ini berangkat dari dinamika hukum pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang membuka ruang perlindungan hukum bagi anak luar kawin. Menurut Mahbub, tindakan yang dilakukan oleh orang tua tidak semestinya menjadi beban yang harus ditanggung oleh anak sebagai subjek hukum yang mandiri.
"Dalam konteks perlindungan hukum, anak tidak boleh menanggung konsekuensi atas perbuatan orang tuanya. Negara perlu menghadirkan instrumen hukum yang mampu menjamin hak-hak anak tanpa mengabaikan eksistensi institusi perkawinan," ungkapnya dalam pemaparan disertasi.
Berdasarkan hasil penelitiannya, Mahbub menawarkan tiga formulasi kriteria hubungan perdata anak luar kawin. Pertama, anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan oleh negara. Kedua, anak yang lahir dari perkawinan yang cacat karena tidak terpenuhinya rukun atau syarat perkawinan orang tuanya. Ketiga, anak yang lahir dari hubungan tanpa adanya ikatan perkawinan.
Menurutnya, ketiga kategori tersebut memerlukan konstruksi perlindungan hukum yang berbeda. Pendekatan yang sama terhadap seluruh kategori dinilai tidak mampu mengakomodasi kepentingan terbaik bagi anak sekaligus menjaga kedudukan institusi perkawinan dalam sistem hukum nasional maupun hukum Islam.
Khusus bagi anak yang lahir dari hubungan tanpa ikatan perkawinan, Mahbub mengusulkan adanya hubungan perdata terbatas. Hubungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan administratif dan hak anak untuk mengetahui orang tua biologisnya, tetapi juga perlindungan terhadap kesejahteraan anak pada masa mendatang.
Ia menawarkan mekanisme wasiat wajibah sebagai instrumen perlindungan tersebut, dengan ketentuan maksimal sepertiga dari harta waris orang tua biologis.
Dosen Fakultas Syariah turut hadir dan memberikan dukungan kepada promovendus pada Ujian Promosi Doktor. (Foto: Fakultas Syariah)
Mahbub menegaskan bahwa pembedaan kriteria hubungan perdata tersebut bukan untuk melegitimasi hubungan di luar perkawinan, melainkan sebagai jalan tengah dalam memberikan perlindungan kepada anak tanpa mencederai nilai dan kedudukan institusi perkawinan.
Selama ujian promosi berlangsung, promovendus mampu menjawab berbagai pertanyaan, kritik, dan tanggapan dari tim penguji secara argumentatif. Ia mengaitkan temuannya dengan regulasi nasional, perkembangan hukum positif Indonesia, hukum progresif, serta kajian fikih munakahat sehingga menunjukkan integrasi pendekatan normatif dan filosofis dalam membangun formulasi perlindungan hukum bagi anak luar kawin.
Disertasi tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia sekaligus menjadi referensi dalam penyempurnaan regulasi mengenai hubungan perdata anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
.png)