KETIK, MALANG – Lakukan penipuan investasi bodong bermodus proyek fiktif, Fiqih Dwi Nugroho yang merupakan warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam vonisnya tersebut, Ketua Majelis Hakim Mayasari Oktavia menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun kepada terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heryanto mengatakan, putusan itu terbukti pada unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP.
"Hari ini, majelis hakim telah membacakan putusan terhadap terdakwa Fiqih Dwi Nugroho dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Majelis hakim meyakini, bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya korban hingga kini tidak memberikan maaf serta telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, terdakwa memiliki itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 750 juta," tambahnya.
Sementara itu, keadaan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Hasyimi mengungkapkan, bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa cukup membuat kecewa. Pasalnya, vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa tiga tahun enam bulan penjara (3,5 tahun).
"Dengan vonis ini, membuktikan bahwa terdakwa ini memang bersalah. Sehingga, bisa kami tuntut ganti rugi di bidang perdatanya," ungkapnya.
Ia menuturkan, kejadian ini berawal dari korban Titi Kartika Boedidarma didatangi oleh Fiqih Dwi Nugroho di rumahnya yang terletak di Kecamatan Sukun Kota Malang pada Agustus 2021 lalu. Karena kedekatan sebagai teman, korban percaya dengan tawaran investasi pada proyek pembangunan ruko di Pandaan serta dua proyek pengaspalan di kawasan sskitar Lanud Abdulrachman Saleh Malang.
"Saat itu, terdakwa menawarkan keuntungan sebesar Rp360 juta. Korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap sebanyak tiga kali dalam dua bulan dengan total Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Diketahui, proses pendanaan yang dilakukan oleh korban kepada pelaku tanpa jaminan. Untuk proyek ruko di Pandaan senilai Rp 500 juta dan untuk pengaspalan jalan di sekitar Lanud Abdulrachman Saleh senilai Rp 1 miliar.
Namun dalam prosesnya, proyek pengaspalan tersebut diketahui bukan milik terdakwa dan pembangunan ruko belum juga diselesaikan. Dana yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Saat diminta Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh korban, terdakwa selalu berkelit. Hingga akhirnya kecurigaan memuncak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota pada tahun 2024 lalu.
"Sebagian dana sebesar Rp 750 juta memang telah dikembalikan oleh terdakwa. Namun, korban masih mengalami kerugian senilai Rp 750 juta dan belum ada jalan keluar," tambahnya.
Sementara itu, korban Titi Kartika Boedidarma mengaku kecewa terhadap putusan dari majelis hakim. Namun, dirinya bersama tim hukumnya memastikan langkah hukum terbaik agar kerugiannya bisa kembali dan terdakwa mendapatkan ganjaran yang setimpal.
"Sebetulnya kecewa, tapi kami tetap menghormati keputusan dari majelis hakim. Namun yang pasti, kami akan mengajukan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian," tandasnya.
