Sepakat Tempuh Jalur RJ, Siswa Korban Dugaan Kekerasan Maafkan Mantan Kepsek SMPN 18 Kota Malang

16 Oktober 2026 19:11 16 Okt 2026 19:11

Kukuh Kurniawan, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sepakat Tempuh Jalur RJ, Siswa Korban Dugaan Kekerasan Maafkan Mantan Kepsek SMPN 18 Kota Malang

Situasi di sekitar SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 atau sehari setelah kasus dugaan tindak  kekerasan terhadap sejumlah siswa yang tidak mengenakan baju adat lurik (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMPN 18 Kota Malang memasuki babak baru. Ketujuh korban bersama orang tua sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Lilik Yuliana saat dikonfirmasi oleh Ketik.com pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia membenarkan bahwa ketujuh korban telah sepakat untuk menempuh upaya damai tersebut.

Dengan disepakatinya upaya RJ, maka seluruh korban telah memaafkan perbuatan terlapor yang merupakan mantan kepala SMPN 18, Mohammad Amrozi Hamidi.

"Kami akan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Semua (ketujuh korban) sudah sepakat," jelasnya.

Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikis serta kelangsungan pendidikan mereka. Ini karena sebagian besar korban adalah siswa kelas 9, yang sebentar lagi harus mempersiapkan diri menghadapi ujian kelulusan. 

"Pertimbangan utamanya adalah psikis anak-anak terutama untuk sekolahnya. Karena kebanyakan korban ini adalah siswa kelas 9, yang sebentar lagi harus mempersiapkan diri untuk ujian kelulusan," terangnya.

Dengan adanya kesepakatan Restorative Justice ini, Lilik mengungkapkan bahwa ketiga laporan dari korban yang telah masuk ke pihak kepolisian dan naik penyidikan, maka nantinya secara otomatis akan dicabut. 

"Nanti otomatis akan seperti itu, jika sudah RJ," tambahnya.

Setelah kedua belah pihak terjalin kesepakatan menyelesaikan perkara lewat RJ, maka nantinya akan disampaikan ke polisi untuk ditindaklanjuti. "Sudah diajukan oleh pihak terlapor, dan pada dasarnya korban bersama orang tuanya sudah berbesar hati memaafkan," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMPN 18 Kota Malang terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah beredar video yang menunjukkan aksi kekerasan seperti menjewer, menampar serta memukul yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Penyebabnya pun sepele, dikarenakan beberapa siswa tidak mengenakan baju adat lurik seperti yang telah diwajibkan oleh sekolah. Setelah itu, sejumlah orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Update Dugaan Kekerasan Tujuh Korban Sepakat Tempuh Upaya Rj Maafkan Mantan Kepsek