Sengketa Proyek Wangsakarta Malang Memanas! Kontraktor Somasi Lagi Pengembang Primaland

18 Agustus 2026 17:52 18 Agt 2026 17:52

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sengketa Proyek Wangsakarta Malang Memanas! Kontraktor Somasi Lagi Pengembang Primaland

Kuasa hukum, Yayan Riyanto (kanan) mendampingi kliennya, Iwan Wibisono (tengah) saat menunjukkan somasi kedua kepada developer Primaland terkait pembayaran termin kedua proyek di Perumahan Wangsakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto : Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Sengketa proyek pembangunan rumah di Perumahan Wangsakarta Resort dan Living Space, Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang kian memanas. Melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, pihak kontraktor Iwan Wibisono melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada pengembang Primaland pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Langkah hukum ini diambil lantaran somasi pertama yang dikirimkan pada Kamis, 6 Agustus 2026 tidak kunjung mendapat tanggapan dari Primaland. Somasi tersebut berkaitan dengan tunggakan pembayaran pembangunan delapan dari sembilan unit rumah yang dikerjakan Iwan.

"Hari ini, kami melayangkan somasi kedua sekaligus yang terakhir baik secara tertulis dan terbuka. Semua yang telah dikerjakan klien saya di Wangsakarta sudah dilakukan, tetapi termin kedua belum dibayarkan sama sekali. Padahal saat proses pembangunan setelah termin satu, semuanya menggunakan dana pribadi," ungkapnya.

Yayan menegaskan, berdasarkan Surat Peringatan Ke-2 (SP2) yang menyertai pemutusan hubungan kerja dari Primaland, memang terbukti belum ada pembayaran sama sekali kepada kliennya.

"Kami ini cuma menagih yang telah dikerjakan oleh klien saya. Pekerjaan proyek lanjutan setelah termin pertama, tolong segera dibayarkan," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa persoalan mencuat setelah pengerjaan sembilan unit rumah yang ditangani Iwan dihentikan dan dialihkan ke pihak lain secara sepihak. Menurut Yayan, pengambilalihan proyek tersebut tidak lantas menghapuskan kewajiban pengembang untuk melunasi pengerjaan yang sudah rampung.

Total tagihan yang belum dibayarkan Primaland mencapai Rp1,304 miliar. Nilai itu mencakup pengerjaan sejumlah unit dalam proyek Wangsakarta.

"Kami meminta agar persoalan pembayaran ini dapat segera diselesaikan terlebih dahulu," tegasnya. 

Di sisi lain, Iwan Wibisono menyatakan bahwa keterlambatan pengerjaan proyek yang dituduhkan tidak sepenuhnya dipicu oleh tim internalnya. Menurutnya, terdapat berbagai faktor yang memicu keterlambatan hingga berujung permasalahan kedua belah pihak. 

"Termin pertama tidak ada masalah struktur, lewat cek dan validasi. Kemudian di tahap kedua terjadi masalah, karena ada perubahan permintaan user, ada ketidaksamaan antara gambar dan Rencana Anggaran Belanja. Di tahap kedua ini berkaitan dengan pekerjaan finishing dan arsitektural," bebernya. 

Dari sembilan unit yang ditangani, delapan unit bermasalah dari segi pembayaran. Hanya satu unit rumah tipe BB 07 yang telah dibayar lunas, meski masih menyisakan sisa retensi sebesar 5 persen dari nilai proyek yang belum cair.

Sementara untuk delapan unit sisanya, Iwan tak menerima pembayaran sama sekali. Padahal, pengerjaannya dihentikan sepihak dan sisa material miliknya masih tertinggal di lokasi proyek.

"Masing-masing unit memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersendiri. Ada yang nilai bangunan fisiknya itu Rp209 juta dan ada yang sampai Rp500 juta. Dan sisa pembangunan yang saya biayai dari uang pribadi, dengan progres mendekati 70 hingga 80 persen tidak terbayarkan," ungkapnya. 

Selain persoalan teknis, Iwan mengaku penundaan pembayaran turut mengganggu arus kas (cash flow) proyek, sehingga memengaruhi kemampuan kontraktor dalam melanjutkan pekerjaan.

"Cash flow kami akhirnya juga terdampak. Kebutuhan kelancaran arus keuangan pastinya juga sangat penting, dan hal ini juga menghambat proses," imbuhnya. 

Ia menegaskan bahwa somasi kedua sekaligus terakhir ini juga menjadi peringatan keras. Apabila tidak ada tanggapan baik jawaban resmi maupun pembayaran, pihaknya tidak segan menempuh ke jalur hukum.

"Kami akan lakukan gugatan bersama Pak Yayan, melanjutkan ke jalur hukum. Terkait teknisnya, kami masih menunggu itikad baik dari pihak terkait. Karena selama ini, tidak ada kesempatan untuk duduk bersama dengan pihak pengembang Primaland untuk menyelesaikan hal ini," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengacara Yayan Riyanto Kontraktor Iwan Wibisono Perumahan Wangsakarta Berita Malang Info Malang