KETIK, MALANG – Polres Malang mengamankan dua orang pelaku penipuan berkedok menawarkan koperasi yang merupakan program Pemprov Jatim. Kasus tersebut dirilis Polres Malang, Rabu, 24 Juni 2026.
Salah satu dari dua pelaku yang diamankan mengaku sebagai Ajudan Gubernur Jawa Timur. Wakapolres Malang Fahmi Amarullah menjelaskan terkait keberhasilan ungkap kasus penipuan tersebut.
Ia mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan Pemprov Jatim. Mereka menggunakan atribut layaknya aparatur pemerintah untuk meyakinkan perangkat desa dan warga.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku ini mengatasnamakan dari Pemprov. Jadi dengan menggunakan atribut baju Pemprov, dengan menggunakan nametag seolah-olah dari orangnya Gubernur Jawa Timur, datang ke sebuah desa di wilayah Kabupaten Malang dan menyampaikan kepada perangkat desa bahwa akan melakukan sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang dihandle oleh Pemprov," ujar Kompol Fahmi Amarullah.
Dilanjutkan Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Akbar Prasetya menjelaskan, dua tersangka itu berinisial H (40) dan B (28) warga Malang Kota mengaku sebagai bagian dari sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur yang ditugaskan menjalankan program koperasi bagi masyarakat.
Dalam sosialisasinya, para tersangka menjanjikan berbagai keuntungan bagi warga yang bergabung, mulai dari bantuan usaha, bantuan pemerintah hingga kemudahan perizinan.
"Mereka berdua mengaku merupakan bagian dari BUMD Provinsi Jawa Timur yang diutus oleh pemerintah provinsi untuk membuat program koperasi. Kemudian mereka akan melaksanakan sosialisasi dimana ketika tergabung dalam koperasi tersebut maka akan diberikan berbagai jenis bantuan pemerintahan, baik bantuan usaha maupun kemudahan perizinan," ungkapnya.
Untuk bergabung dalam program tersebut, warga diwajibkan membayar simpanan pokok. Paket yang ditawarkan minimal beranggotakan 200 orang dengan iuran Rp100 ribu per orang.
"Dari kepala desa menalangi untuk 200 orang tersebut, untuk masing-masing simpanan pokok Rp100.000 dan terdapat juga 27 warga yang sudah membayar simpanan pokok untuk tergabung dengan koperasi," jelasnya.
Aksi para pelaku diketahui dilakukan di beberapa wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, hingga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa seluruh program yang ditawarkan tidak memiliki dasar hukum maupun keterkaitan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Semuanya merupakan penipuan atau tipu muslihat. Setelah kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang melaksanakan sosialisasi serupa di Desa Brongkal, kami mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka," ungkap Hafiz.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan bahwa perusahaan yang digunakan sebagai kedok tidak memiliki legalitas yang jelas.
"Kami cek terkait perusahaan yang mereka akui, yaitu PT yang didaftarkan, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas perusahaan dan juga tidak terdaftar pada Ditjen AHU," beber Hafiz.
Dari aksi tersebut, polisi mengamankan uang sekitar Rp22 juta yang diduga berasal dari hasil pungutan terhadap masyarakat. Polisi juga menduga para pelaku berencana memperluas aksinya ke wilayah lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengaku awalnya menerima informasi dari jaringan desa wisata yang mencurigai aktivitas para pelaku.
"Kami cek, ternyata surat yang digunakan tidak sesuai format naskah dinas Pemprov. Tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, tetapi setelah kami cek ke Biro Perekonomian Jawa Timur, yang bersangkutan tidak ada," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Subangun. Ia menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan maupun koordinasi resmi terkait kegiatan yang dilakukan para tersangka.
"DPMD Kabupaten Malang tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun koordinasi resmi terkait aktivitas yang dilakukan para pelaku. Dengan demikian kegiatan tersebut berada di luar pengetahuan dan pengawasan kami," tegasnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran program yang mengatasnamakan pemerintah.
"Kami mohon seluruh pemerintah desa untuk memastikan legalitas dokumen dan kejelasan kelembagaan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang secara berjenjang," tuturnya. (*)
.png)