Kurang dari 24 Jam, Pembacok Pedagang Ayam di Madyopuro Kota Malang Ditangkap

24 Mei 2026 12:29 24 Mei 2026 12:29

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kurang dari 24 Jam, Pembacok Pedagang Ayam di Madyopuro Kota Malang Ditangkap

Garis polisi terpasang di toko daging ayam, Jalan Danau Jonge, Madyopuro, Kota Malang, TKP kasus pembacokan, Minggu, 24 Mei 2026. (Foto: Kukuh/ketik.com)

KETIK, MALANG – Pelaku pembacokan pedagang daging ayam di Jalan Danau Jonge, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial SN, warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, diringkus di wilayah Lesanpuro, Kota Malang pada Sabtu, 23 Mei 2026 siang. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah tersebut terjadi.

Kabar penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin. Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih diperiksa. Saat kejadian itu terjadi (penyerangan dan pembacokan), pelaku dalam kondisi mabuk," ujarnya, Minggu, 24 Mei 2026.

Lukman menjelaskan, aksi pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB. Kejadian bermula saat pelaku datang ke toko daging milik korban untuk membeli ceker ayam seharga Rp5 ribu.

Namun, setelah dilayani, pelaku tiba-tiba berkata kasar tanpa alasan yang jelas. Ia bahkan memukul topi salah satu karyawan toko menggunakan tangan kosong sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

"Tidak berselang lama, ternyata pelaku kembali datang ke toko sambil membawa senjata tajam (sajam). Lalu, ia mencari keberadaan pengelola atau pemilik dari toko daging ayam tersebut," terangnya.

Kedatangan pelaku kali ini langsung disambut oleh salah satu karyawan toko berinisial YM (25). Secara mendadak, SN menyerang dan berusaha membacok leher YM. Beruntung, senjata tajam jenis parang yang dibawanya saat itu masih terbungkus di dalam sarungnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencabut parang dari sarungnya dan membacok korban lain berinisial FZZ (21) hingga mengalami luka parah di bagian lengan kanan. Usai membacok FZZ, pelaku mengamuk dan merusak berbagai fasilitas di dalam toko.

Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengambil pisau di atas meja toko dan melemparkannya ke arah YM hingga mengenai kaki kiri korban. Pelaku juga sempat melontarkan kalimat ancaman.

"Paling mbacok awakmu melbu 2 tahun (2 tahun penjara), mari metu tak baleni maneh," ancam pelaku sebelum kabur.

Akibat amukan tersebut, kedua korban harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

"Untuk korban FZZ mengalami luka terbuka di bagian lengan kanan dan korban YM mengalami luka gores di kaki kiri. Para korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut," ungkap Lukman.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara pihak kepolisian, pelaku SN diketahui kerap meresahkan warga sekitar karena sering mabuk-mabukan.

"Selain itu, pelaku ini adalah seorang residivis dan pernah masuk penjara," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pedagang Daging Ayam Kriminal Malang Polresta Malang Kota Pembacokan Di Malang madyopuro Berita Malang Hari ini Info Malang Raya