KETIK, MALANG – Pengurus Yayasan Masjid Jami' Al Khoirot Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang melaporkan mantan bendahara berinisial SHD ke Polresta Malang Kota atas dugaan penggelapan uang kas masjid sebesar Rp550 juta. Dana umat yang seharusnya untuk kepentingan kemakmuran masjid, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketua Umum Yayasan Al Khoirot Ahlussunnah Wal Jama'ah, Rudi Hartono mengatakan, dugaan penggelapan itu baru diketahui setelah adanya proyek pengembangan masjid.
"Jadi, masjid yang kami kelola ini sedang proses pembangunan dan keuangannya sudah menipis. Tidak ada kata lain, dana tersebut harus kembali karena itu merupakan hak masjid dan dipakai untuk kegiatan serta pembangunan masjid," jelasnya, Jumat, 3 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran dari pihak yayasan, dugaan penggelapan itu sudah terjadi sejak tahun 2015. Sebelum melapor ke polisi, yayasan sempat melakukan upaya mediasi sebanyak satu kali dengan SHD.
Dalam mediasi tersebut, muncul pengakuan bahwa uang kas masjid telah dialihkan dan digunakan untuk usaha agen perjalanan (travel) umroh yang terletak di Bandung.
"Hasil dari mediasi, ada pengakuan bahwa dana masjid itu ditransfer dan dipakai untuk usaha travel," tambahnya.
Diketahui, sementara ini masih SHD saja yang dilaporkan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan adanya nama lain yang dilaporkan jika terbukti ikut menikmati aliran dana tersebut.
Dalam pelaporannya ke Polresta Malang Kota, pihak yayasan turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa berkas agenda rapat hingga bukti percakapan digital (chatting) antara Rudi Hartono dengan terlapor SHD. Langkah hukum ini juga dilakukan, karena SHD dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
"Tidak ada itikad baik sama sekali dan hanya sekadar janji-janji saja. Karena itu, kami laporkan ke polisi untuk didalami lebih lanjut secara hukum," terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa laporan dari korban sudah diterima dan telah ditindaklanjuti.
"Laporan sudah diterima dan kami lakukan penyelidikan serta mendalami dari bukti-bukti yang ada. Kami memohon dukungan dari pihak korban selaku pelapor, sehingga kasus ini dapat semakin terang dan bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan untuk ditetapkan tersangka," tandasnya. (*)
.png)