Sudah 3 Kali Ditegur! Mobil Kursus Mengemudi Masih Parkir Liar di Kota Malang, Dishub Siapkan Langkah Tegas

18 Agustus 2026 18:20 18 Agt 2026 18:20

Kukuh Kurniawan, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sudah 3 Kali Ditegur! Mobil Kursus Mengemudi Masih Parkir Liar di Kota Malang, Dishub Siapkan Langkah Tegas

Keberadaan armada mobil milik salah satu kursus mengemudi yang parkir di Jalan Mayjen Panjaitan Kota Malang, Selasa, 18 Agustus 2026 (Foto: dok/Ketik.com).

KETIK, MALANG – Aksi parkir liar armada mobil milik kursus mengemudi di Jalan Mayjen Panjaitan Kota Malang memicu keluhan dari masyarakat. Pantauan di lokasi Selasa, 18 Agustus 2026 siang, ada tiga mobil terparkir berjajar sehingga menghalangi pandangan (blind spot) pengendara di Jalan Bandung yang mengarah dari arah barat ke timur. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra angkat bicara. Ia mengaku, bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan tindakan peneguran terhadap parkir liar tersebut. 

"Sudah tiga kali kami lakukan tindakan peneguran. Terakhir, kami tempel stiker peringatan di kaca mobil yang parkir di lokasi tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Selasa, 18 Agustus 2026.

Meskipun stiker peringatan telah dipasang, namun armada mobil milik kursus mengemudi tersebut masih mengabaikan imbauan petugas. Padahal,  lokasi itu berada di dekat tikungan dan sudah terpasang rambu larangan parkir. 

"Itu sudah jelas diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu dilarang parkir di dekat tikungan dan di lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan. Sangat kami sayangkan, padahal kursus mengemudi harus memahami tentang peraturan lalu lintas," ungkapnya.

Sebagai bentuk tindakan tegas dan sekaligus efek jera, maka dalam waktu dekat Dishub Kota Malang akan melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha kursus mengemudi tersebut.

"Selama ini, kami menyasar ke kendaraanya saja. Untuk langkah lanjutan, kami akan menyampaikan langsung surat teguran kepada pelaku usaha," jelasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Widjaja berharap agar Peraturan Daerah (Perda) Parkir dapat segera berjalan. Diketahui meski telah disahkan, namun Peraturan Walikota (Perwali) sebagai aturan turunan masih disusun.

"Kalau Perda sudah jalan, maka kendaraan yang melakukan parkir liar akan kami gembok dan didenda Rp 250 hingga Rp 500 ribu," tambahnya. 

Dikonfirmasi terpisah, KBO Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Husen menegaskan akan segera menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait parkir liar armada mobil kursus mengemudi tersebut. 

"Mohon waktu, segera kami sampaikan kepada petugas yang berada di lapangan," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Parkir Liar Jalan Mayjen Panjaitan Jalan Bandung Kota Malang