KETIK, MALANG – Upaya memangkas waktu tunggu masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan terus dilakukan Kantor Bersama (KB) Samsat Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Salah satunya melalui penguatan layanan Quick Service yang membuat proses perpanjangan STNK lima tahunan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.
Melalui konsep pelayanan satu pintu atau one stop service, wajib pajak kini tidak perlu lagi berpindah-pindah loket untuk menyelesaikan tahapan administrasi. Seluruh proses perpindahan dokumen antarbagian dilakukan langsung oleh petugas.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, inovasi tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
"Quick Service ini sudah berjalan dan terus kami perkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, praktis, dan terintegrasi. Masyarakat cukup menyerahkan berkas persyaratan satu kali, selanjutnya proses perpindahan berkas dilakukan oleh petugas sesuai dengan tahapan pelayanan," ujar AKP Chelvin, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Sebelumnya, proses perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan masyarakat mendatangi beberapa titik pelayanan. Tahapan seperti cek fisik kendaraan, verifikasi, pendaftaran, hingga penyerahan BPKB berada di gedung berbeda dengan lokasi pembayaran PNBP, asuransi Jasa Raharja, serta pengambilan STNK.
Kini, seluruh tahapan tersebut disusun dalam satu alur pelayanan. Wajib pajak cukup datang ke gedung utama Samsat Talangagung dan menyerahkan dokumen persyaratan di loket cek fisik. Setelah itu, petugas akan mengatur proses administrasi hingga selesai.
Setelah berkas diterima, wajib pajak hanya perlu menunggu di area pelayanan sebelum menuju loket kasir Bank Jatim untuk melakukan pembayaran. Selanjutnya, BPKB dan STNK diserahkan setelah seluruh proses administrasi rampung.
"Masyarakat kini tidak lagi direpotkan dengan perpindahan berkas antar-loket. Seluruh proses pemindahan dokumen ditangani petugas sehingga wajib pajak cukup menunggu di satu area pelayanan hingga administrasi selesai," jelasnya.
Chelvin menjelaskan, penguatan Quick Service juga mempererat koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam pelayanan Samsat, mulai dari Polri, Dispenda, hingga Jasa Raharja. Dengan sistem kerja yang terhubung, proses administrasi menjadi lebih tertata dan mudah dipantau.
Dengan dokumen persyaratan yang lengkap, proses pendaftaran hingga penetapan pajak kendaraan dapat diselesaikan sekitar 15 menit. Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan antrean dan memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
"Yang kami utamakan adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan jelas. Dengan alur yang lebih terintegrasi, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah loket dan dapat mengetahui tahapan pelayanan yang sedang diproses," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengembangan layanan Quick Service akan terus dievaluasi agar mampu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Perbaikan sistem pelayanan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan di Samsat Talangagung.
"Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan. Prinsipnya, pelayanan harus semakin cepat, transparan, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat," pungkasnya. (*)
