KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan sound system atau sound horeg pada kegiatan masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku selama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @pemkotmalang. Dalam aturan itu, pemerintah melarang penggunaan pengeras suara atau sound horeg dengan tingkat kebisingan di atas 85 dBA. Sementara itu, penggunaan pengeras suara di area umum diperbolehkan dengan batas maksimal 60 dBA. Khusus di kawasan permukiman atau perumahan, penggunaan pengeras suara dibatasi hingga 55 dBA.
Surat edaran tersebut juga mengatur sejumlah kondisi yang mengharuskan sound system dimatikan, di antaranya saat waktu ibadah dan pengajian umum, kegiatan budaya masyarakat, prosesi pemakaman, ketika ambulans yang membawa pasien melintas, serta selama jam kegiatan belajar di lingkungan pendidikan.
Selain itu, penggunaan pengeras suara dilarang untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma, seperti penyalahgunaan minuman keras, narkoba, membawa senjata tajam, hingga kegiatan yang mengandung unsur pornografi. Penggunaan sound system juga tidak boleh memicu konflik sosial, mengganggu kerukunan, maupun merusak lingkungan dan fasilitas umum.
Pemkot Malang turut mewajibkan pelaku usaha persewaan sound system maupun event organizer (EO) memberikan batasan penggunaan pengeras suara kepada penyelenggara kegiatan.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku untuk berbagai kegiatan masyarakat yang menggunakan pengeras suara, seperti pawai budaya dan karnaval, bersih desa, gerak jalan, pawai pembangunan, serta kegiatan masyarakat lainnya.
Pelaksanaan aturan tersebut akan diawasi oleh camat, lurah, RT/RW, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. Pemkot Malang menegaskan bahwa penyelenggara yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
