Pemkot Malang Buka Opsi Pemeliharaan ‘Jalan Menuju Surga’, Ini yang Menjadi Kendala

12 Juli 2026 16:32 12 Jul 2026 16:32

Kukuh Kurniawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkot Malang Buka Opsi Pemeliharaan ‘Jalan Menuju Surga’, Ini yang Menjadi Kendala

Suasana jalur tembus Jalan Menuju Surga yang menghubungkan antara Jalan Terusan Batubara dan Jalan Simpang L.A Sucipto Kota Malang, Minggu, 12 Juli 2026. (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan jalur tembus 'Jalan Menuju Surga' yang menghubungkan Jalan Terusan Batubara dan Jalan Simpang L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing belum tercatat sebagai aset daerah. Sehingga, pemeliharaan jalan dengan memakai APBD belum dapat terealisasi. 

Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menuturkan, jalan tembus yang dibangun dan dikelola secara swadaya oleh warga belum bisa masuk dalam program pemeliharaan APBD. Hal itu dikarenakan belum jelasnya status lahan dan belum diserahkan sama sekali ke pihak Pemkot. 

"Yang jelas belum (tercatat). Karena status tanah yang dilewati masih atas nama pribadi," jelasnya, Minggu, 12 Juli 2026. 

Dikarenakan belum tercatat, warga dapat mengusulkan penyerahan jalan tersebut kepada pemerintah. Namun sebelum diterima, harus dipastikan terlebih dahulu riwayat kepemilikan tanah serta status hukumnya. 

Apabila lahan tersebut masih berstatus milik pribadi, pemilik wajib terlebih dahulu menyerahkannya kepada Pemkot Malang. 

"Bisa dari usulan masyarakat. Tapi status jalannya harus kita lihat dulu," tambahnya. 

Ia menegaskan, mekanisme tersebut serupa dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Setelah ada permohonan penyerahan, Pemkot Malang akan melakukan verifikasi dokumen kepemilikan, identifikasi lapangan, serta pengukuran volume jalan sebelum aset dapat ditetapkan sebagai fasilitas umum dan dibiayai melalui APBD.

"Pemilik tanah juga harus sepakat dengan masyarakat, karena itu untuk umum. Setelah itu bisa diajukan. Kalau sudah fasum, maka kami berhak memelihara," terangnya. 

Namun hingga saat ini, pihaknya menyebut belum pernah ada pengajuan penyerahan 'Jalan Menuju Surga' dari warga. Karena itu, ia mendorong warga yang menginginkan pemeliharaan, pengaspalan, maupun pemasangan penerangan jalan oleh Pemkot,  agar segera mengajukan proses penyerahan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi, ada permohonan untuk penyerahan. Terus, tim kami akan turun untuk verifikasi dan melakukan identifikasi," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jalan Menuju Surga Jalur Tembus Pemkot Malang Kendala Pemelihararan Swadaya Warga