‎Kapasitas Pribadi, Abdul Qodir Laporkan Kuasa Hukum 63 Pedagang Pasar Karangploso ke Polres Malang ‎

16 September 2026 16:00 16 Sep 2026 16:00

Gumilang

Editor
Thumbnail ‎Kapasitas Pribadi, Abdul Qodir Laporkan Kuasa Hukum 63 Pedagang Pasar Karangploso ke Polres Malang ‎

Abdul Qodir yang juga Anggota DPRD Kabupaten Malang saat membuat laporan di Polres Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Abdul Qodir yang juga Anggota DPRD Kabupaten Malang mendatangi Polres Malang, Rabu, 16 September 2026. Ia melaporkan Kuasa hukum 63 Pedagang Pasar Karangploso Fredy Jonathan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

‎Abdul Qodir menegaskan, kedatangannya ke Polres Malang tidak dalam kapasitas sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik. Ia menyebut dirinya hadir sebagai warga negara dan pribadi bernama Abdul Qodir.

‎"Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD, ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi seseorang yang bernama Abdul Qodir," ujarnya.

‎Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang disebut mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso. Pernyataan tersebut sebelumnya dimuat dalam sejumlah kanal berita online.

‎Menurut Abdul Qodir, pernyataan tersebut telah mengaitkan namanya dengan proses penegakan hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

‎Ia menilai pengaitan tersebut dilakukan tanpa fakta, data, dan bukti yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi itu, kata dia, berdampak terhadap nama baik, harkat, dan derajatnya sebagai pribadi.

‎"Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan di kanal beberapa berita online," katanya.

‎Di sisi lain, Abdul Qodir sapaan Adeng menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait persoalan Pasar Karangploso.

‎Ia berharap aparat penegak hukum dapat membuka fakta yang sebenarnya kepada publik sehingga masyarakat mengetahui pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan praktik koruptif dalam persoalan tersebut.

‎"Saya mendukung sepenuhnya APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan ke publik agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Malang siapa saja yang terlibat di dalam praktik koruptif tersebut," tegasnya.

‎Abdul Qodir juga menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang apabila meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan praktik koruptif tersebut.

‎Menurutnya, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan pihak-pihak yang terbukti terlibat, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎"Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

‎Namun, ia juga meminta publik, agar pihak  yang tidak terbukti bersalah tidak dihukum melalui opini. Menurutnya, setiap tuduhan harus diuji berdasarkan fakta dan pembuktian.

‎"Akan tetapi yang belum terbukti bersalah, jangan hukum seseorang itu dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian, biarkan fakta menemukan jalannya sendiri, agar hukum menemukan kebenarannya," katanya.

‎Abdul Qodir menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran mengenai pentingnya menjaga nama baik melalui kebenaran dan menguji kebenaran melalui pembuktian.

‎"Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya untuk tidak melawan hukum, tapi hari ini saya katakan, saya juga tidak akan tunduk pada tuduhan," tegasnya.

‎Ia menambahkan, proses hukum harus menjadi ruang untuk menemukan fakta dan kebenaran berdasarkan bukti, jangan di campuri dengan opini yang dikembangkan di tengah masyarakat.

‎Sementara itu, Kuasa hukum paguyuban pedagang Pasar Karangploso, Fredy Jonathan angkat bicara setelah dirinya dilaporkan Abdul Qodir terkait dugaan pencemaran nama baik.

‎Fredy menyatakan tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Bahkan, ia mengaku siap mengambil langkah hukum balik apabila laporan itu berlanjut ke proses pemeriksaan.

"Lho, tidak apa-apa kalau melaporkan saya. Akan saya tuntut balik," ujar Fredy.

‎Ia membantah anggapan bahwa informasi yang disampaikannya kepada media merupakan kebohongan. Menurutnya, berbagai pihak yang disebut dalam persoalan tersebut berada di Karangploso dan dapat dimintai keterangan.

‎"Pelakunya semua ada. Yang disuruh Pak Abdul Qodir ini ada semua, tim suksesnya pun ada semua. Kita buktikan saja nanti di Polres, bila perlu kita buktikan di pengadilan," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Anggota DPRD Kabupaten Malang Kabupaten Malang Pasar Karangploso Abdul Qodir